Oleh: Rochendry
Tidak ada kekuasaan yang sungguh-sungguh takut pada hukum, kecuali hukum itu berdiri merdeka. Dalam praktik politik modern, hukum kerap kehilangan peran aslinya sebagai pagar pembatas kekuasaan. Ia lebih sering tampil sebagai perangkat pengaman: dirapikan dalam bahasa legal, dijalankan secara prosedural, lalu digunakan untuk membungkus kepentingan politik agar tampak sah di hadapan publik.
Relasi antara hukum dan kekuasaan sejatinya dapat diuji dengan satu pertanyaan mendasar: apakah hukum mampu merugikan penguasa…? Jika jawabannya tidak, maka yang bekerja bukanlah rule of law, melainkan rule by power with legal costume__kekuasaan yang diselimuti legalitas.
Mitos Netralitas Hukum
Anggapan bahwa hukum bersifat netral adalah narasi yang terus direproduksi, meski rapuh secara nalar. Hukum dibentuk melalui proses politik, dirumuskan dalam ruang kompromi kepentingan, dan ditegakkan oleh institusi yang hidup dari anggaran, jabatan, dan relasi kuasa. Secara logika kausal, mustahil sebuah produk politik sepenuhnya steril dari kepentingan politik.
Netralitas hukum, jika pun ada, hanya mungkin pada tataran teks. Begitu ia diterapkan, hukum memasuki ruang tafsir. Pada tahap inilah netralitas runtuh. Siapa yang dipanggil, siapa yang ditetapkan sebagai tersangka, dan siapa yang dibiarkan aman, bukan sekadar soal pasal, melainkan soal pilihan. Di titik ini, hukum tidak lagi berfungsi sebagai alat keadilan, melainkan sebagai mekanisme seleksi politik yang rapi dan sah.
Hukum sebagai Alat Legitimasi Kekuasaan
Kekuasaan yang tampil telanjang selalu mengundang perlawanan. Karena itu, kekuasaan membutuhkan legitimasi. Di antara berbagai instrumen legitimasi, hukum adalah yang paling efektif. Ia membawa simbol objektivitas, rasionalitas, dan kepastian, sehingga mampu menenangkan publik sekaligus membungkam kritik.
Secara logika politik, pola penggunaan hukum oleh kekuasaan sering kali berjalan sistematis. Kepentingan ditetapkan lebih dahulu, kemudian instrumen hukum dicari atau dibentuk untuk menopangnya. Proses dijalankan secara formal, dan setiap kritik dijawab dengan satu kalimat pamungkas: sudah sesuai prosedur. Dalam skema ini, prosedur berubah menjadi tameng, bukan jembatan menuju keadilan. Selama tahapan formal terpenuhi, substansi dapat dikorbankan.
Inilah sebabnya banyak ketidakadilan tampil rapi, sah, dan nyaris tak tersentuh. Hukum tidak lagi menghadirkan keadilan, melainkan ketertiban yang dipaksakan.
Keadilan dan Hilangnya Daya Koreksi Hukum
Fungsi paling esensial hukum bukanlah menghukum rakyat, melainkan mengoreksi kekuasaan. Ketika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka secara moral dan filosofis, hukum telah gagal menjalankan mandat etiknya.
Keadilan tidak runtuh karena ketiadaan aturan, melainkan karena ketiadaan keberanian. Penegak hukum sering kali tidak kekurangan dasar hukum, tetapi kekurangan kemerdekaan dan integritas untuk menggunakannya ketika berhadapan dengan kekuasaan. Dalam kondisi ini, hukum berubah watak : dari pelindung menjadi ancaman, dari penjamin rasa aman menjadi produsen rasa takut. Yang paling berbahaya, ketidakadilan perlahan dianggap sebagai hal yang normal.
Menuju Negara Legalistik Otoriter
Jika hukum terus diposisikan sebagai alat kekuasaan, negara tidak sedang bergerak menuju negara hukum, melainkan menuju negara legalistik yang otoriter. Segala sesuatu tampak sah, tetapi keadilan absen. Kritik dipersepsikan sebagai pelanggaran. Perbedaan ditertibkan. Perlawanan dikriminalisasi.
Dalam negara semacam ini, hukum tidak dibenci karena ia tidak ada, tetapi karena ia terlalu hadir, tetapi hadir tanpa keadilan.
Penutup
Hukum hanya akan bermakna jika ia berani melukai kepentingan kekuasaan. Jika hukum selalu selamat, sementara rakyat terus kalah, maka yang patut dipertanyakan bukanlah kepatuhan warga, melainkan keberanian hukum itu sendiri.
Pada akhirnya, pertanyaan paling politis sekaligus paling jujur adalah ini: apakah hukum masih menjadi alat keadilan, atau telah sepenuhnya menjelma sebagai bahasa resmi kekuasaan ?
Sebab ketika hukum berhenti mendengar nurani dan hanya patuh pada kekuasaan, keadilan tidak sedang ditunda, tetapi ia sedang dieksekusi secara perlahan.



















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.