Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

RAGAM · 11 Jan 2026 16:11 WIB ·

Filter Ketat BKKD Bojonegoro: Dana Terserap, Masalah Hukum Terdepak


					Pembangunan rigid beton jalan Desa Sambongrejo-Sumberrejo menggunakan dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) 2025. (Istimewa) Perbesar

Pembangunan rigid beton jalan Desa Sambongrejo-Sumberrejo menggunakan dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) 2025. (Istimewa)

Bojonegoro, Jawa Timur [DESA MERDEKA] Realisasi dana transfer desa di Kabupaten Bojonegoro tahun anggaran 2025 mencatatkan angka fantastis sebesar Rp1,5 triliun atau mencapai 98,6 persen. Namun, di balik angka serapan yang tinggi tersebut, terdapat cerita tentang ketatnya “penyaringan” anggaran. Terbukti, tidak semua desa mendapatkan karpet merah untuk mencairkan Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD).

Dari total 419 desa di Bojonegoro, hanya 415 desa yang berhasil merealisasikan anggaran BKKD. Sisanya harus gigit jari karena terganjal verifikasi lapangan hingga urusan hukum yang belum tuntas. Fenomena ini menunjukkan bahwa tingginya anggaran tidak berarti pelonggaran pengawasan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bojonegoro, Nur Sujito, mengungkapkan bahwa total anggaran BKKD yang disiapkan mencapai Rp684,7 miliar. Dari jumlah itu, dana yang terserap sebesar Rp678,2 miliar atau sekitar 99 persen.

Alasan di Balik Desa yang “Puasa” BKKD
Menarik untuk dicermati mengapa ada desa yang tidak menerima atau gagal mencairkan dana tersebut. Nur Sujito menjelaskan bahwa pemetaan anggaran dilakukan secara spesifik agar tidak terjadi tumpang tindih.

  • Pengalihan Anggaran: Desa Sukorejo dan Desa Kauman (Kecamatan Kota) memang tidak dijatah BKKD. Alasannya bukan karena sanksi, melainkan karena kebutuhan pembangunan di dua desa tersebut sudah diakomodasi melalui belanja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
  • Terganjal Masalah Hukum: Desa Drokilo di Kecamatan Kedungadem harus kehilangan hak serapnya tahun ini. Sesuai Peraturan Bupati (Perbup), desa yang tengah terseret persoalan hukum tidak diperbolehkan menerima realisasi BKKD guna menghindari risiko penyalahgunaan yang lebih dalam.
  • Gagal Verifikasi Lapangan: Sementara itu, Desa Kasiman di Kecamatan Kasiman gagal mencairkan dana karena hasil verifikasi di lapangan dianggap tidak memenuhi syarat teknis yang ditentukan.

“Syarat realisasi sudah diatur jelas dalam Perbup. Kami tidak bisa memaksakan pencairan jika ada kendala hukum atau hasil verifikasi lapangan yang tidak layak,” tegas mantan Kepala Dinas Pendidikan tersebut.

Integritas di Balik Anggaran Rp1,6 Triliun
Langkah BPKAD ini menegaskan bahwa model BKKD yang bersifat bottom-up tetap memerlukan kontrol kualitas yang ketat. Dengan total dana transfer desa (mencakup ADD, DD, dan BKKD) sebesar Rp1,6 triliun, transparansi menjadi harga mati.

Gagalnya serapan di beberapa desa ini sebenarnya menjadi sinyal positif bagi tata kelola keuangan daerah. Hal ini membuktikan bahwa pemerintah daerah lebih memilih memarkir anggaran daripada memaksakan pencairan yang berisiko menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Bagi desa yang tertib administrasi dan bersih dari sengketa, BKKD tetap menjadi motor utama pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat di tingkat akar rumput.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Uji Petik Akuntabilitas BPKP : Tiga Desa Raih Hasil Memuaskan

15 Juni 2026 - 15:08 WIB

Strategi Meja Makan, Bupati Sidrap Ubah Lahan Tidur Jadi Lumbung

15 Juni 2026 - 01:13 WIB

BLT Desa Sungai Intan: Menjangkau Warga Hingga ke Pelosok

14 Juni 2026 - 22:53 WIB

Petani Pasaman Kini Berdaya Berkat Perda Komoditas Unggulan

13 Juni 2026 - 22:39 WIB

Transparansi Informasi Publik Jadi Kunci Keberhasilan Pembangunan Desa

13 Juni 2026 - 15:22 WIB

Jejak Sunyi di Lembah Pusako

13 Juni 2026 - 06:06 WIB

Trending di RAGAM