Menu ✖

Mode Gelap
Siasat Desa Paenre Lompoe Merajut Prioritas di Tengah Badai Efisiensi APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa

KABAR DESA · 5 Jan 2026 09:31 WIB ·

Aparatur Desa Garut Kini Dibekali Jurus Jitu Kelola Pajak


					Aparatur Desa Garut Kini Dibekali Jurus Jitu Kelola Pajak Perbesar

Garut, Jawa Barat [DESA MERDEKA] – Dana Desa bukan sekadar anggaran pembangunan, melainkan amanah yang dibarengi dengan tanggung jawab administrasi yang ketat. Menyadari hal tersebut, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut memberikan bimbingan teknis khusus bagi para kepala desa di wilayah Garut untuk membedah jenis-jenis pajak yang melekat pada anggaran desa, pada 4 Desember 2025 lalu.

Langkah ini diambil untuk memastikan aparatur desa tidak hanya mahir membelanjakan anggaran, tetapi juga disiplin dalam memungut dan melaporkan pajak. Edukasi ini menjadi strategis karena sering kali kendala administrasi di tingkat desa berujung pada masalah hukum akibat ketidaktahuan teknis perpajakan.

Membedah PPN dan PPh dalam Belanja Desa
Penyuluh Pajak KPP Pratama Garut, Asep Bahtiar Suwartono dan Annisa Asisiura, mengupas tuntas kewajiban yang sering bersinggungan dengan pengeluaran desa. Fokus utamanya adalah pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dan PPh Pasal 23.

Ketiga jenis pajak ini hampir selalu ada dalam setiap transaksi desa, mulai dari pengadaan material pembangunan hingga penggunaan jasa tertentu. “Keterlibatan KPP bertujuan memastikan pemangku kebijakan di tingkat desa memahami kewajiban perpajakan agar tata kelola keuangan tetap akuntabel,” ujar Asep.

Solusi atas Kendala Teknis di Lapangan
Dalam sesi diskusi yang berlangsung di Aula UPT Balai Diklat Kependudukan dan KB, para peserta aktif berkonsultasi mengenai persoalan nyata. Salah satu yang paling sering ditanyakan adalah mekanisme pajak untuk pembelian material galian C dan jasa katering atau konsumsi rapat.

Persoalan ini sering menjadi batu sandungan bagi bendahara desa dalam menentukan besaran pajak yang tepat. Tim KPP menjelaskan secara detail kategori belanja yang menjadi objek pajak, prosedur pemotongan yang benar, hingga sanksi yang membayangi jika kewajiban tersebut diabaikan.

Asep mengingatkan bahwa disiplin pajak adalah bagian dari akuntabilitas publik. “Jangan lupa bayar dan lapor pajak tepat waktu,” tegasnya. Melalui edukasi ini, diharapkan tata kelola keuangan desa di Garut semakin transparan dan bebas dari risiko administratif yang merugikan pembangunan desa itu sendiri.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Sinergi Tiga Pilar Pebayuran Pasca-Pilkades di HUT TNI

5 Oktober 2026 - 16:29 WIB

Wakaf TPU: Jurus Jitu Kades Terpilih Satukan Mekarjaya

5 Oktober 2026 - 16:29 WIB

Jemu Janji Manis, Warga Obi Kompak Benahi Jalan

1 Oktober 2026 - 19:56 WIB

Ritual Pendinginan: Harmoni Adat dan Modernitas Pesisir Malaka

29 September 2026 - 19:22 WIB

Pilkades Bantarjaya: Tumbangnya Petahana dan Ujian Pj Mursidi

29 September 2026 - 12:55 WIB

Bansos Ribuan Warga Wonogiri Disetop Gegara Judol Pinjol

19 September 2026 - 06:11 WIB

Trending di KABAR DESA