Bekasi, Jawa Barat [DESA MERDEKA] – Angka 71 biasanya hanyalah deretan digit biasa. Namun, dalam kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Mekarjaya, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi pada Senin (21/9/2026) lalu, angka ini adalah garis tipis yang memisahkan antara kemenangan dan ketegangan.
Hasil akhir pleno menetapkan H. Sidik Virmansyah, S.E., M.Si. unggul dengan 2.246 suara, menempel ketat di atas rival utamanya, Royadi, yang meraup 2.175 suara. Selisih yang luar biasa tipis ini sempat meniupkan rumor tak sedap di akar rumput mengenai isu Pilkades ulang. Di tengah polarisasi warga yang terbelah hampir sama besar, riak-riak politik pasca-pemilihan sangat rawan memicu konflik berkepanjangan.
Namun, alih-alih menggelar pesta pora atau terjebak dalam pusaran konflik, H. Sidik memilih jalan selebrasi yang tidak biasa. Seminggu setelah pencoblosan, ia langsung menggebrak dengan aksi nyata: mewakafkan lahan pribadinya seluas 1.625 meter persegi untuk dijadikan Tempat Pemakaman Umum (TPU).
Langkah ini bukan sekadar pemenuhan janji kampanye, melainkan sebuah kalkulasi politik yang sangat cerdas, solutif, dan menyentuh aspek demografis warga secara mendalam.
Membaca Geografi, Menjawab Kecemasan Warga
Jika membedah data dingin Desa Mekarjaya, wilayah ini sejatinya didominasi oleh hamparan hijau. Dari total luas sekitar 515 hektare, hampir 77 persen atau 396 hektare di antaranya adalah lahan pertanian sawah produktif. Konsekuensinya, ketersediaan lahan darat yang siap pakai sangatlah terbatas.
Kondisi geografis ini memicu krisis komunal yang subtil namun mencemaskan warga: TPU lama telah mengalami overcapacity (kelebihan muatan). Di tengah masyarakat agraris yang religius, kecemasan akan “di mana tempat peristirahatan terakhir keluarga kita nanti?” menjadi beban emosional yang nyata.
Di sinilah letak kejeniusan strategi H. Sidik. Ketika paslon lain menawarkan program makro yang masih bergantung pada birokrasi dan ketukan palu Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), ia langsung memberikan solusi instan menggunakan aset pribadinya. Area pemakaman yang terletak di Kampung Cebong, RT 006/003 itu kini resmi dinamakan TPU Hj. Syamsiah.
Rekonsiliasi Tanpa Gaduh
Langkah hukum H. Sidik yang memposisikan dirinya sebagai Wakif (pemberi wakaf) atas nama pribadi juga membuatnya bersih dari jerat maladministrasi aset negara. Karena status tanah tersebut murni miliknya pribadi, proses peralihan haknya menjadi sangat bersih dan cepat.
Efek dominonya luar biasa. Isu Pilkades ulang yang sempat berembus langsung layu sebelum berkembang. Mengapa? Karena urusan kematian dan pemakaman melintasi sekat-sekat pilihan politik. Pendukung nomor 1, nomor 2, maupun nomor 3 pada akhirnya akan membutuhkan fasilitas publik ini.
Melalui “selebrasi wakaf” ini, H. Sidik berhasil merangkul kembali masyarakatnya yang sempat terbelah. Beliau menegaskan bahwa kontestasi telah usai, dan kini saatnya seluruh elemen warga bergandengan tangan membimbing Mekarjaya selama masa jabatan delapan tahun ke depan.
Saat pelantikan resmi kades definitif digelar pada 4 November 2026 mendatang, H. Sidik Virmansyah dipastikan tidak hanya akan memakai seragam dinas baru, tetapi juga membawa modal politik yang sangat mahal: legitimasi dan kepercayaan penuh dari rakyatnya, bahkan sebelum masa jabatannya resmi dimulai.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.