Grobogan, Jawa Tengah [DESA MERDEKA] – Wajah kepemimpinan desa di Kabupaten Grobogan bersiap memasuki era baru. DPRD bersama Pemkab Grobogan kini sedang menggodok Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 6 Tahun 2016. Fokus utamanya bukan pada pengetatan kualifikasi, melainkan pada perpanjangan napas kekuasaan: masa jabatan Kepala Desa (Kades) resmi berubah dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Langkah regulasi ini diambil untuk menyongsong perhelatan besar Pilkades serentak yang dijadwalkan pada Desember 2026 dan Oktober 2027. Meski durasi menjabat bertambah panjang, standar kualitas pendidikan calon pemimpin desa ternyata tidak mengalami kenaikan.
Ijazah SMP Masih Jadi Syarat Minimal
Di tengah tuntutan tata kelola desa yang kian digital dan kompleks, persyaratan pendidikan untuk menjadi orang nomor satu di desa tetap bertahan di level minimal. Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024, calon Kades di Grobogan hanya diwajibkan mengantongi ijazah Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat.
Kabid Pemerintahan Desa Dispermades Grobogan, Herman Kusdharyanto, mengonfirmasi bahwa persyaratan teknis sebagian besar tidak berubah. “Syarat pendidikan masih sama, minimal SMP. Perubahan signifikan hanya pada masa jabatan dan mekanisme calon tunggal,” jelasnya, Senin (2/2/2026).
Menanti Aturan Main “Calon Tunggal”
Satu poin krusial yang masih menggantung adalah nasib desa dengan calon tunggal. Hingga kini, Pemkab Grobogan masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) untuk menentukan mekanisme pemenangan jika hanya ada satu kandidat yang maju.
Nantinya, rincian teknis mengenai calon tunggal—baik untuk Pilkades reguler maupun Pergantian Antar Waktu (PAW)—akan dituangkan lebih spesifik melalui Peraturan Bupati (Perbup).
Kriteria Calon: Usia hingga Rekam Jejak
Selain syarat pendidikan, Pasal 33 UU No. 3 Tahun 2024 juga menggarisbawahi kriteria wajib lainnya bagi warga Grobogan yang ingin bertarung di Pilkades 2026:
- Usia: Minimal 25 tahun pada saat mendaftar.
- Integritas: Tidak sedang menjalani hukuman penjara dan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan.
- Batasan Kuota: Tidak pernah menjabat sebagai Kades selama dua kali masa jabatan.
- Kesehatan: Wajib berbadan sehat serta tidak sedang dicabut hak pilihnya.
Perubahan masa jabatan menjadi delapan tahun ini diharapkan mampu memberikan waktu lebih bagi Kades untuk mengeksekusi visi pembangunan desa secara tuntas, meskipun tantangan kapabilitas dengan syarat pendidikan minimal tetap menjadi sorotan publik.
Redaksi Desa Merdeka

















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.