Semarang, Jawa Tengah [DESA MERDEKA] – Sistem pengisian perangkat desa yang seharusnya menjadi ruang pengabdian bagi warga lokal, justru berubah menjadi beban finansial yang menjeret kehidupan masyarakat akar rumput. Demi mengejar pengabdian di tingkat desa, sejumlah warga di Kabupaten Pati terpaksa melakukan berbagai cara ekstrem, mulai dari menguras tabungan keluarga hingga menanggung utang kepada tetangga.
Fakta memprihatinkan ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi jual beli jabatan yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang pada Rabu (29/7/2026). Sejumlah saksi yang merupakan calon perangkat desa membeberkan bagaimana mereka “diperas” oleh keadaan karena diwajibkan menyetor uang administrasi sebesar Rp165 juta dalam waktu hanya satu hari.
Dwi Purwati, salah satu calon perangkat desa, menceritakan kepanikannya saat dihubungi oleh Kepala Desa Ronggo, Sutrisno, pada 14 Januari 2026. Dirinya diancam jika uang ratusan juta tersebut tidak diserahkan keesokan harinya, proses pengisian perangkat desa akan dibatalkan selama masa jabatan Bupati Sudewo.
Mendengar ancaman itu, keluarga Dwi langsung menggelar rembukan darurat. Karena tidak memiliki dana tunai dalam jumlah besar, mereka terpaksa mencari pinjaman kilat ke sanak keluarga hingga tetangga sekitar demi memenuhi tuntutan tersebut. Dwi menegaskan bahwa penyerahan uang itu sama sekali tidak didasari kesukarelaan, melainkan murni karena keterpaksaan dan tekanan.
Nasib serupa juga dialami oleh Sulastri, warga yang mendaftar sebagai Kepala Seksi Perencanaan di Desa Ronggo. Setelah berdiskusi dengan suaminya, Sulastri harus merelakan perhiasan emas hingga sepeda motor miliknya dijual dalam waktu singkat agar kuota setoran Rp165 juta bisa terpenuhi tepat waktu.
Praktik lancung ini memperlihatkan betapa bobroknya pengawasan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pati yang membiarkan otonomi desa dijadikan komoditas pasar gelap jabatan. Tindakan pemerasan berkedok “biaya administrasi” kilat ini secara telanjang melanggar Pasal 26 ayat (4) huruf f UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mewajibkan birokrasi desa berjalan bersih dari Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN).
Pemda Pati dinilai gagal mengawal amanat regulasi, bahkan menjadi inkubator subur pelanggaran Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), di mana kekuasaan daerah justru digunakan untuk memaksa warga desa membayar pungutan liar demi hak konstitusionalnya.
Tragedi finansial yang menimpa para calon pamong ini menunjukkan betapa rusaknya tata kelola birokrasi yang mengorbankan masyarakat kecil. Hak warga desa untuk membangun daerahnya kini tersandera oleh tarif jabatan yang mahal, yang pada akhirnya justru menjerat mereka ke dalam kubangan utang.
Redaksi Desa Merdeka

















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.