Menu

Mode Gelap
Siasat Desa Paenre Lompoe Merajut Prioritas di Tengah Badai Efisiensi APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa

DESA · 30 Jul 2026 08:53 WIB ·

Beban Berat Calon Perangkat Desa Akibat Setoran Jabatan


					Beban Berat Calon Perangkat Desa Akibat Setoran Jabatan Perbesar

Semarang, Jawa Tengah [DESA MERDEKA] Sistem pengisian perangkat desa yang seharusnya menjadi ruang pengabdian bagi warga lokal, justru berubah menjadi beban finansial yang menjeret kehidupan masyarakat akar rumput. Demi mengejar pengabdian di tingkat desa, sejumlah warga di Kabupaten Pati terpaksa melakukan berbagai cara ekstrem, mulai dari menguras tabungan keluarga hingga menanggung utang kepada tetangga.

Fakta memprihatinkan ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi jual beli jabatan yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang pada Rabu (29/7/2026). Sejumlah saksi yang merupakan calon perangkat desa membeberkan bagaimana mereka “diperas” oleh keadaan karena diwajibkan menyetor uang administrasi sebesar Rp165 juta dalam waktu hanya satu hari.

Dwi Purwati, salah satu calon perangkat desa, menceritakan kepanikannya saat dihubungi oleh Kepala Desa Ronggo, Sutrisno, pada 14 Januari 2026. Dirinya diancam jika uang ratusan juta tersebut tidak diserahkan keesokan harinya, proses pengisian perangkat desa akan dibatalkan selama masa jabatan Bupati Sudewo.

Mendengar ancaman itu, keluarga Dwi langsung menggelar rembukan darurat. Karena tidak memiliki dana tunai dalam jumlah besar, mereka terpaksa mencari pinjaman kilat ke sanak keluarga hingga tetangga sekitar demi memenuhi tuntutan tersebut. Dwi menegaskan bahwa penyerahan uang itu sama sekali tidak didasari kesukarelaan, melainkan murni karena keterpaksaan dan tekanan.

Nasib serupa juga dialami oleh Sulastri, warga yang mendaftar sebagai Kepala Seksi Perencanaan di Desa Ronggo. Setelah berdiskusi dengan suaminya, Sulastri harus merelakan perhiasan emas hingga sepeda motor miliknya dijual dalam waktu singkat agar kuota setoran Rp165 juta bisa terpenuhi tepat waktu.

Praktik lancung ini memperlihatkan betapa bobroknya pengawasan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pati yang membiarkan otonomi desa dijadikan komoditas pasar gelap jabatan. Tindakan pemerasan berkedok “biaya administrasi” kilat ini secara telanjang melanggar Pasal 26 ayat (4) huruf f UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mewajibkan birokrasi desa berjalan bersih dari Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN).

Pemda Pati dinilai gagal mengawal amanat regulasi, bahkan menjadi inkubator subur pelanggaran Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), di mana kekuasaan daerah justru digunakan untuk memaksa warga desa membayar pungutan liar demi hak konstitusionalnya.

Tragedi finansial yang menimpa para calon pamong ini menunjukkan betapa rusaknya tata kelola birokrasi yang mengorbankan masyarakat kecil. Hak warga desa untuk membangun daerahnya kini tersandera oleh tarif jabatan yang mahal, yang pada akhirnya justru menjerat mereka ke dalam kubangan utang.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Garis Batas RI–Timor Leste: Saat Dana Desa Menantang Maut Sekolah

30 Juli 2026 - 07:53 WIB

Modal Rekam Jejak Petahana Bantarjaya Hadapi Tiga Rival

29 Juli 2026 - 15:48 WIB

Revitalisasi Embung Lowokjati: Solusi Air Irigasi Petani Baturetno

29 Juli 2026 - 06:43 WIB

Embung Lowokjati

Buku Narkoba PAUD-SMA: Inovasi Pencegahan dari Randupitu

29 Juli 2026 - 06:04 WIB

Warga Lubuk Buaya Padang Kompak Merahkan Kampung Jelang HUT RI

26 Juli 2026 - 17:01 WIB

Warga Desa Gajah Swadaya Tambal Jalan Rusak Ponorogo

26 Juli 2026 - 14:30 WIB

Trending di DESA