Tangerang, Banten [DESA MERDEKA] – Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Provinsi Banten mengecam keras dugaan pelecehan verbal terhadap jurnalis di Kabupaten Tangerang. Insiden ini menimpa Wakil Ketua AKPERSI DPC Kabupaten Bogor, Siti Nurjanah, beserta dua anggotanya saat menjalankan tugas jurnalistik di lokasi proyek rehabilitasi turap saluran air Perumahan Villa Balaraja, Selasa (16/12/2024).
Ketua AKPERSI DPD Banten, Yudianto, menegaskan bahwa tindakan oknum pelaksana proyek dari PT Khodijah Putri Jaya Perkasa tersebut merupakan pelecehan terhadap profesi wartawan. Menurutnya, tindakan tersebut mencederai kemerdekaan pers yang telah dijamin oleh undang-undang.
“Kami mengecam segala bentuk ucapan maupun sikap yang merendahkan profesi wartawan. Jurnalis bekerja dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran negara,” tegas Yudianto dalam keterangan resminya.
Transparansi Proyek Publik dan Etika Lapangan
Yudianto menyayangkan sikap oknum pelaksana yang dinilai tidak profesional. Ia mengingatkan bahwa proyek rehabilitasi tersebut menggunakan dana publik, sehingga pihak kontraktor wajib terbuka terhadap pengawasan media dan masyarakat. Alih-alih kooperatif saat dikonfirmasi, oknum tersebut justru melontarkan ucapan yang merendahkan.
Senada dengan itu, Sekretaris AKPERSI DPD Banten, Deden Mulyana, menekankan bahwa dalih “bercanda” tidak dapat diterima dalam konteks profesional. Ucapan bernada merendahkan tetap dikategorikan sebagai bentuk pelecehan profesi dan ancaman terhadap transparansi publik.
“Tidak ada ruang bagi candaan yang melecehkan pers. Jika wartawan direndahkan atau diintimidasi saat bertugas, itu adalah ancaman serius bagi kebebasan pers,” kata Deden.
Ancaman Langkah Hukum dan Somasi
AKPERSI DPD Banten kini mendesak PT Khodijah Putri Jaya Perkasa serta instansi pemerintah terkait untuk segera memberikan klarifikasi dan melakukan evaluasi terhadap personel di lapangan. Pihak asosiasi tidak menutup kemungkinan untuk membawa kasus ini ke jalur hukum jika tidak ada itikad baik dari perusahaan.
“Kami sedang mengumpulkan kronologi lengkap dan keterangan korban. Jika diperlukan, kami siap melayangkan somasi resmi, mengadu ke Dewan Pers, hingga melapor ke aparat penegak hukum,” tambah Deden.
Sebagai pengingat, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur sanksi pidana bagi siapa saja yang sengaja menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik. Langkah tegas ini diambil AKPERSI demi menjaga marwah dan perlindungan terhadap seluruh insan pers di Indonesia. Hingga saat ini, pihak kontraktor terkait belum memberikan pernyataan resmi atas peristiwa tersebut.
misru Ariyanto jurnalis desamerdeka, saat ini menjabat sekretaris parade Nusantara DPD kabupaten Bekasi
















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.