Menu ✖

Mode Gelap
Siasat Desa Paenre Lompoe Merajut Prioritas di Tengah Badai Efisiensi APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa

KUMHANKAM · 26 Okt 2025 21:56 WIB ·

Tarif Siluman Administrasi Tanah Seret Kades Cikuda ke Penjara


					Tarif Siluman Administrasi Tanah Seret Kades Cikuda ke Penjara Perbesar

Bogor, Jawa Barat [DESA MERDEKA] – Integritas pemerintahan desa kembali diuji lewat skandal gratifikasi yang mencoreng Kabupaten Bogor. R. Agus Sutisna, Kepala Desa Cikuda, Parungpanjang, kini resmi mendekam di balik jeruji besi setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Barat. Agus diduga kuat menyulap kewenangan administrasi pertanahan menjadi mesin uang pribadi dengan nilai mencapai Rp2,33 miliar.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko, mengonfirmasi penahanan tersebut dan menjadwalkan konferensi pers resmi dalam waktu dekat. Penangkapan ini menjadi alarm keras bagi tata kelola desa yang selama ini luput dari pengawasan ketat, terutama dalam urusan transaksi lahan berskala besar.

Modus Rp30 Ribu Per Meter: Korupsi yang Terencana
Penyidikan mengungkap modus operandi yang berani sekaligus sistematis. Agus diduga mematok tarif tak resmi sebesar Rp30 ribu untuk setiap meter persegi tanah dalam dokumen pelepasan hak kepada sebuah perusahaan, PT AKP. Praktik “biaya tanda tangan” ini secara akumulatif mengalirkan dana miliaran rupiah ke kantong sang pimpinan desa.

Tiga saksi dari pihak perusahaan, sejumlah perangkat desa, hingga warga penjual tanah telah diperiksa polisi untuk memperkuat bukti gratifikasi ini. Angka Rp2,33 miliar bukan jumlah yang kecil untuk ukuran desa; ini menunjukkan betapa besar celah penyalahgunaan wewenang ketika seorang kepala desa bertindak sebagai penguasa tunggal atas dokumen tanah warga.

Darurat Reformasi Birokrasi di Akar Rumput
Skandal di Cikuda memicu gelombang desak evaluasi menyeluruh terhadap sistem administrasi desa di Jawa Barat. Kasus ini bukan sekadar kriminalitas individu, melainkan cermin rapuhnya pengontrolan terhadap aparatur desa. Selama sistem administrasi pertanahan tidak transparan, posisi warga sebagai penjual tanah akan terus rentan menjadi korban pemerasan oknum pejabat.

Publik kini menuntut transparansi radikal. Tanpa pengetatan kontrol dan audit berkala terhadap kewenangan kades, stabilitas sosial di tingkat desa akan terus terancam oleh praktik suap. Reformasi birokrasi di tingkat desa bukan lagi pilihan, melainkan syarat mutlak untuk mengembalikan kepercayaan rakyat pada pemimpinnya.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 86 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Menjaga Keamanan Sub-Urban Lewat Kearifan Pagar Mangkuk

20 September 2026 - 09:36 WIB

Panggung Terakhir Sang “Kades Ikatan Cinta”

21 Agustus 2026 - 20:23 WIB

Sinergi Muspika Pebayuran Jamin Keamanan Pelayanan Publik Desa

1 Juli 2026 - 17:20 WIB

Tulungagung Perketat Keamanan Tradisi Suro di Tingkat Desa

11 Juni 2026 - 20:22 WIB

Perampokan Rumah Guru di Desa Ciberung, Warga Diminta Waspada

5 Juni 2026 - 14:08 WIB

Intimidasi di Polsek Obi, Warga Desa Sambiki Menuntut Keadilan

2 Juni 2026 - 15:54 WIB

Trending di KUMHANKAM