Padang, Sumatera Barat [DESA MERDEKA] – Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) mengambil langkah politik untuk mengatasi maraknya konten media sosial yang dianggap bertentangan dengan falsafah “Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah” (ABS-SBK). Inisiatif ini dikukuhkan dalam rapat yang dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdaprov Sumbar, Ahmad Zakri, di kantornya pada Selasa (16/9/2025).
Rapat tersebut menghasilkan kesepakatan untuk segera merumuskan Surat Edaran (SE) Gubernur. Surat edaran ini akan menjadi pedoman bagi masyarakat, khususnya para kreator konten, untuk menjaga kesantunan dalam bertutur kata dan kesopanan dalam berpakaian di ruang digital.
“Pemprov Sumbar hadir untuk memastikan ruang digital masyarakat tetap sehat, sesuai dengan nilai agama dan budaya kita. Surat edaran gubernur ini diharapkan bisa menjadi acuan bagi konten kreator lokal dalam berkarya,” ujar Ahmad Zakri.
Ia menekankan bahwa kebijakan ini bukan bertujuan membatasi kreativitas, melainkan mengarahkan ekspresi digital agar tetap membawa manfaat dan sesuai dengan norma yang berlaku. Pihak Pemprov ingin mendorong agar kreativitas masyarakat tetap berada dalam bingkai budaya dan agama yang dijunjung tinggi.
Kepala Biro Kesra, Al Amin, menambahkan bahwa sebelum rapat, pihaknya telah menghimpun masukan dari berbagai pihak. Hasilnya, mayoritas masyarakat menyoroti dua isu utama: pilihan kalimat yang tidak pantas dan cara berpakaian yang tidak sopan dalam konten-konten lokal.
“Sebagian besar masyarakat berharap, konten yang diproduksi kreator lokal itu lebih mencerminkan nilai kearifan lokal yang kita junjung bersama,” jelas Al Amin.
Langkah ini menunjukkan keseriusan Pemprov Sumbar dalam menjaga integritas moral dan budaya di era digital. Dengan mengintervensi ruang digital melalui kebijakan formal, pemerintah daerah berusaha menyeimbangkan kebebasan berekspresi dengan nilai-nilai luhur yang telah mengakar kuat di masyarakat Minangkabau. Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Dinas Sosial, Dinas Kebudayaan, Dinas Kominfotik, serta Biro Hukum.


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.