Padang, Sumatera Barat [DESA MERDEKA] – Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menunjukkan komitmen serius dalam menangani persoalan tambang ilegal yang marak terjadi di daerah tersebut. Gubernur Mahyeldi Ansharullah menegaskan bahwa aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) harus segera dihentikan karena berdampak buruk bagi lingkungan, ekonomi, dan masyarakat.
“Kerusakan lingkungan dapat menimbulkan masalah berkepanjangan. Oleh karena itu, kita tidak bisa tinggal diam. Kita harus bergerak bersama untuk menertibkan aktivitas pertambangan agar sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Mahyeldi di Padang, Kamis (11/9/2025).
Pernyataan ini disampaikan menyusul hasil Forum Group Discussion (FGD) yang digelar bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sumbar dan pihak-pihak terkait lainnya pada Rabu malam (10/9). Mahyeldi menjelaskan bahwa pihaknya telah menyurati Kementerian ESDM dan berkomunikasi intensif dengan aparat penegak hukum untuk mempercepat penertiban. Ia juga mengimbau para pelaku tambang agar mengurus izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai solusi jangka panjang, Pemprov Sumbar saat ini tengah mengusulkan pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada pemerintah pusat. WPR merupakan area khusus yang diperuntukkan bagi kegiatan pertambangan masyarakat lokal atau koperasi melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Tujuan WPR bukan untuk melegalkan kegiatan ilegal. Ini adalah upaya untuk menertibkan dan memberikan wadah legal bagi masyarakat lokal agar mereka dapat menambang secara sah, serta memastikan aktivitas tersebut aman dan ramah lingkungan,” jelas Gubernur Mahyeldi.
Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto, menambahkan bahwa kerugian akibat PETI diperkirakan mencapai Rp9 triliun. Dampak yang ditimbulkan tidak hanya terbatas pada aspek material, tetapi juga merusak lingkungan, lahan pertanian, kualitas air sungai, hingga kesehatan masyarakat.
Helmi menyebutkan, di Sumbar diperkirakan terdapat 200 hingga 300 titik tambang ilegal. Oleh karena itu, pembentukan WPR dinilai sebagai langkah strategis untuk mengendalikan aktivitas tambang.
Saat ini, Pemprov telah mengusulkan 15 zona WPR yang terdiri dari 56 blok di enam kabupaten, yaitu Solok Selatan, Dharmasraya, Pasaman, Pasaman Barat, Sijunjung, dan Solok. Sebagai tindak lanjut, disepakati pembentukan satgas penertiban, percepatan WPR, dan pengoptimalan sosialisasi kepada masyarakat.


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.