Bogor, Jawa Barat [DESA MERDEKA] – Kepala Desa Cikuda, H. R. Agus Sutisna, menghadiri rapat bersama Komisi I DPRD Kabupaten Bogor pada 8 September 2025. Rapat tersebut diadakan menyusul viralnya pemberitaan terkait pemanggilan dirinya oleh Polres Bogor pada 25 Agustus 2025. Agenda utama pertemuan ini adalah membahas sengketa lahan dan perizinan pembangunan di Perumahan Anandaya yang dikerjakan oleh PT Anugerah Kreasi Propertama (AKP), di Desa Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam rapat tersebut, Kepala Desa Agus Sutisna membantah keterlibatannya dalam dugaan pemalsuan dokumen. Ia menyampaikan adanya indikasi pemalsuan tanda tangan dan stempel desa yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Menurutnya, tanda tangan dan stempel yang beredar jelas berbeda dengan miliknya. Atas dasar itu, ia berencana melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian karena telah melanggar Undang-Undang Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan Undang-Undang ITE.
Sebagai hasil dari rapat, Komisi I DPRD Kabupaten Bogor menyimpulkan bahwa pembangunan perumahan tersebut harus dihentikan sementara karena belum memiliki perizinan yang lengkap. Sesuai tugas dan wewenangnya, Komisi I DPRD Kabupaten Bogor berkomitmen untuk memastikan semua kegiatan pemerintahan daerah berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Sehari setelah rapat dengan DPRD, Kepala Desa Agus Sutisna mengundang Camat Parungpanjang serta sejumlah awak media pada 9 September 2025. Pertemuan ini bertujuan untuk mencari solusi atas sengketa antara masyarakat dengan PT Anugerah Kreasi Propertindo (AKP). Ronald Aristone Sinaga, aktivis Pro Rakyat yang akrab disapa Bro Ron, hadir untuk memberikan dukungan moral kepada warga yang merasa dirugikan.
Bro Ron juga memberikan masukan penting kepada kepala desa agar proses penandatanganan Surat Pelepasan Hak (SPH) selalu dilakukan dengan kehadiran kedua belah pihak. Hal ini untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. Salah satu warga sekaligus anggota Linmas Desa Pingku berinisial AL, mengaku geram karena lahan milik saudaranya telah dikerjakan tanpa ada pelunasan pembayaran. Masukan dari Bro Ron diharapkan dapat menjadi solusi agar tidak ada lagi pihak yang dirugikan dalam kasus sengketa lahan.
Pewarta AKPERSl
misru Ariyanto jurnalis desamerdeka, saat ini menjabat sekretaris parade Nusantara DPD kabupaten Bekasi


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.