Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

DESA · 11 Agu 2025 19:40 WIB ·

Lurah Kertasari Dituding Abai, Warga Kehilangan Kepercayaan


					Lurah Kertasari Dituding Abai, Warga Kehilangan Kepercayaan Perbesar

Bekasi, Jawa Barat [DESA MERDEKA] Warga Kelurahan Kertasari, Kecamatan Pebayuran, Bekasi, kini menghadapi persoalan serius terkait kinerja pemimpin wilayah mereka. Sejumlah tokoh masyarakat menyatakan telah kehilangan kepercayaan terhadap Lurah Kertasari, Putre Adi Wibowo. Ia dianggap bersikap masa bodoh terhadap urusan warga dan jarang berada di kantor. Sorotan ini muncul akibat kepemimpinan yang dinilai gagal menjadi teladan, baik bagi perangkat kelurahan maupun masyarakat.

Salah satu pegawai Kelurahan Kertasari, yang meminta namanya dirahasiakan, mengakui adanya masalah internal yang memengaruhi pelayanan publik. “Kinerja di sini memang tidak kompak. Pemimpin jarang hadir, koordinasi lemah, dan akhirnya pelayanan terganggu,” ungkapnya pada Senin, 11 Agustus 2025. Situasi ini menunjukkan bahwa ketidakhadiran lurah tidak hanya memicu ketidakpuasan warga, tetapi juga mengganggu stabilitas operasional di dalam kantor kelurahan.

Seorang ketua RW di wilayah tersebut juga mengungkapkan kekecewaannya. Ia menyebut bahwa teguran yang diberikan kepada lurah seakan tidak dianggap serius. “Lama-lama berita biar banyak juga, teguran ini hanya dianggap angin lalu,” katanya, sambil menambahkan frasa bernada kesal.

Ketua Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (Akpersi) DPD Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., turut menyoroti permasalahan ini. Ia mendesak Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, untuk mengambil tindakan tegas. Salah satu opsi yang ia sampaikan adalah mempertimbangkan pergantian lurah. Desakan ini didasari oleh kekhawatiran terhadap terganggunya pelayanan publik dan merosotnya kepercayaan masyarakat.

Aturan disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021. Menurut aturan tersebut, seorang ASN yang tidak masuk kerja selama sepuluh hari berturut-turut tanpa alasan yang sah dapat dikenai sanksi berat hingga diberhentikan dengan tidak hormat. Situasi di Kelurahan Kertasari ini menjadi pengingat pentingnya kedisiplinan dan tanggung jawab seorang pemimpin dalam menjalankan tugasnya sebagai abdi negara. (Red)

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 94 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Prahara di Desa Sisi: Pelayanan Kesehatan Lumpuh Akibat Politisasi?

13 Mei 2026 - 06:28 WIB

Ironi Desa Loleo: Dana Rakyat Menjadi Ladang Kekayaan Elit Lokal

10 Mei 2026 - 18:42 WIB

Wajah Baru Parlemen Bantarjaya: Kompetisi Sehat Demi Kemajuan Desa

8 Mei 2026 - 18:05 WIB

Audit Dana Desa Sungai Ulu: Bukan Sekadar Urusan Kertas

8 Mei 2026 - 06:25 WIB

Satu Dekade Dana Desa: Lampung Selatan Jadi Etalase Nasional

8 Mei 2026 - 01:01 WIB

Polemik Perangkat Desa Kediri: PPDI Desak Penundaan dan Revisi Perda

7 Mei 2026 - 17:51 WIB

Trending di DESA