Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

KUMHANKAM · 24 Jul 2025 20:43 WIB ·

Police Line Tak Gentarkan Penambang Emas Ilegal Halmahera Selatan


					Police Line Tak Gentarkan Penambang Emas Ilegal Halmahera Selatan Perbesar

Halmahera Selatan [DESA MERDEKA] — Dugaan praktik pengolahan bijih emas ilegal kembali mencuat di Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara. Dua pengusaha tromol, berinisial JS alias Om J dan PP RK, diduga kuat kembali melakukan aktivitas pengolahan bijih emas pada Rabu, 23 Juli 2025, meskipun lokasi tromol mereka telah dipasangi garis polisi (police line). Keberanian kedua oknum ini untuk melanjutkan aktivitas ilegalnya tanpa mengindahkan pemasangan garis polisi telah menimbulkan sorotan tajam dari masyarakat dan media. Insiden ini menunjukkan dugaan kuat adanya penentangan terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Investigasi di Lokasi: Ditemukan Aktivitas Pengolahan Bijih Emas dengan Material Melimpah
Berdasarkan hasil investigasi media di lokasi, kedua tromol milik JS alias Om J dan PP RK ditemukan dalam keadaan beroperasi, melakukan aktivitas pengolahan bijih emas dengan jumlah material yang cukup banyak. Ini jelas menunjukkan bahwa garis polisi yang terpasang tidak diindahkan sama sekali.

Saat dimintai keterangan di lokasi, salah satu anak dari PP RK yang juga bekerja di tromol tersebut, Ilan, memberikan pengakuan. “Saya cuma putar ampas. Papa saya dan mama saya ada keluar ke Labuha tadi pagi, mereka ke Labuha sekalian beli obat. Jadi saya yang putar tromol, tapi saya cuma putar ampas saja,” ujar Ilan. Pengakuan ini, meskipun terlihat mencoba meredam, justru menguatkan dugaan adanya aktivitas pengolahan bijih emas di lokasi.

Reaksi Para Terduga Pelaku: Tantangan dan Pengakuan Terselubung
Konfirmasi via telepon melalui aplikasi WhatsApp kepada PP RK mendapatkan respons yang cukup mengejutkan. “Saya ada keluar ke Labuha, iya saya yang punya tromol berputar. Kalau mau lapor, silakan lapor saja, nanti kami baku buka-bukaan di Polres, karena bukan cuma saya saja yang memutar tromol,” kata PP RK dengan nada keras. Pernyataan ini secara tidak langsung mengindikasikan pengakuan atas kepemilikan dan operasi tromol, sekaligus menantang pihak berwajib dan mencoba mengalihkan perhatian dengan menuding pihak lain.

Sementara itu, salah satu anak buah Om J yang tidak ingin identitasnya disebutkan, kepada media mengatakan bahwa bosnya (Om J) sedang tidak ada di tempat. “Bossnya lagi keluar, tidak tahu pergi di mana. Barang kenapa?” tanyanya dengan nada sengit, terkesan ingin menghindar dari pertanyaan lebih lanjut.

Lebih lanjut, anak buah Om J tersebut mengungkapkan, “Kami disuruh Bos Helmi putar materialnya (rep) dia (Helmi). Helmi yang pemilik lubang (galian) Mariboro, karena kami putar ini materialnya bos Helmi.” Pengakuan ini mengarah pada adanya pihak lain, yaitu “Helmi,” yang diduga menjadi pemilik material bijih emas yang diolah secara ilegal tersebut.

Pelanggaran Hukum yang Mencolok: Melawan Instruksi Kapolda
Aktivitas pengolahan bijih emas yang dilakukan kedua oknum ini kini menjadi sorotan publik, mengingat tromol mereka sudah dipasangi garis polisi. Penemuan kedua pengusaha tersebut yang tertangkap basah sedang beraktivitas menunjukkan dugaan kuat adanya perlawanan terhadap hukum. Tindakan ini seakan tidak menghargai upaya pihak Kepolisian Resor Halmahera Selatan yang telah menutup pertambangan ilegal dan memasang garis polisi pada beberapa bulan lalu, atas instruksi Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono.

Peristiwa ini menyoroti kebutuhan akan penindakan yang lebih tegas dari pihak berwenang terhadap praktik penambangan dan pengolahan bijih emas ilegal di wilayah tersebut. Penegakan hukum yang konsisten dan tanpa pandang bulu sangat diperlukan untuk menjaga ketertiban dan keberlangsungan lingkungan di Halmahera Selatan.

Kontributor Foto(s): Alimudin Abd Fatah

Disclaimer Berita:
Berita ini disusun berdasarkan hasil investigasi di lapangan dan keterangan dari narasumber terkait. Informasi yang disajikan bersifat dugaan dan akan terus dikembangkan seiring dengan perkembangan penanganan kasus oleh pihak berwenang. Semua pihak yang disebutkan dalam berita ini berhak untuk memberikan hak jawab atau klarifikasi sesuai dengan kode etik jurnalistik yang berlaku.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 164 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Perampokan Rumah Guru di Desa Ciberung, Warga Diminta Waspada

5 Juni 2026 - 14:08 WIB

Intimidasi di Polsek Obi, Warga Desa Sambiki Menuntut Keadilan

2 Juni 2026 - 15:54 WIB

Jerat Prematur Kasus Pupuk Ilegal Tulungagung di Lahan Sendiri

25 Mei 2026 - 22:52 WIB

Kemenangan Rakyat Kecil: Hakim Batalkan Status Tersangka Warga Tanggamus

6 Mei 2026 - 15:34 WIB

Tragedi Sofa Balai Desa: Teka-teki Kematian Kades Buncitan

4 Mei 2026 - 08:24 WIB

Desa Loleo Merana: Dana Miliaran Mengalir Pembangunan Tetap Nihil

23 April 2026 - 22:56 WIB

Trending di KUMHANKAM