Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

KUMHANKAM · 14 Jul 2025 18:30 WIB ·

Mendes Yandri Minta Hentikan Proses Lelang Tanah di Desa Sukaharja dan Sukamulya


					Mendes Yandri Minta Hentikan Proses Lelang Tanah di Desa Sukaharja dan Sukamulya Perbesar

Jakarta [DESA MERDEKA] Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menerima audiensi perwakilan Pemerintah Desa (Pemdes) Sukaharja dan Sukamulya, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, pada Senin (14/7/2025). Pertemuan di ruang kerja Mendes PDT ini membahas laporan mendesak mengenai rencana pelelangan sekitar 800 hektare tanah desa oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

“Saya selaku Menteri Desa, hal ini tidak boleh terjadi,” tegas Mendes Yandri. Ia mempertanyakan bagaimana hal ini bisa menimpa kedua desa tersebut, mengingat Sukaharja dan Sukamulya sudah berdiri sejak 1930. Warga di sana telah bermukim turun-temurun dan secara rutin membayar pajak kepada negara, dengan identitas kependudukan yang diakui penuh.

Menurut Yandri, persoalan ini muncul karena utang seorang bernama Lee Darmawan Chin kepada negara, yang kemudian ditangani oleh Satgas BLBI. Salah satu aset yang dijadikan agunan oleh Lee Darmawan adalah tanah di kedua desa tersebut. Mendes Yandri menduga adanya ketidakcermatan dalam proses verifikasi saat pemberian kredit perbankan, bahkan kemungkinan tidak dilakukan verifikasi lapangan saat penentuan agunan.

“Saya selaku Menteri Desa meminta hal ini tidak dilakukan. Kami akan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mencari solusi terbaik,” ujar Mendes Yandri. Ia menambahkan bahwa Kementerian Desa telah menandatangani Nota Kesepahaman dengan Kejaksaan Agung, yang memungkinkan koordinasi lebih lanjut terkait masalah ini.

Mendes Yandri menegaskan bahwa peran desa sangat vital dalam pemerintahan saat ini, sejalan dengan Asta Cita keenam Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan desa sebagai prioritas. Oleh karena itu, ia meminta Satgas BLBI dan juru sita untuk menghentikan proses pengalihan status tanah desa tersebut. “Saya harap dengan penghentian ini, proses hidup dan kehidupan di desa ini bisa normal kembali,” kata mantan Anggota DPR RI ini.

Di sisi lain, Kepala Desa Sukaharja, Atikah, berharap pertemuan dengan Mendes Yandri dapat menghasilkan solusi terbaik bagi warganya. Ia menjelaskan bahwa akar persoalan ini bermula dari akad kredit antara perusahaan PT Gunung Batur Makmur dengan Bank Pengembangan Asia pada tahun 1991. Ketika terjadi masalah, aset pribadi milik Lee Darmawan disita, termasuk tanah di Desa Sukaharja dan Sukamulya.

Saat itu, tanah yang dijadikan agunan hanya melalui kolektif girik. Padahal, hasil verifikasi pada tahun 1994 menunjukkan bahwa tidak semua proses jual beli tanah itu terbayarkan sepenuhnya. Atikah mengelompokkan temuan menjadi empat kategori: ada yang terbayar, ada yang baru dibayar uang muka, ada yang sama sekali tidak dibayar, dan ada pemilik yang namanya tidak dikenali.

“Hasil verifikasi hanya sekitar 80 hektare yang benar-benar sudah dibayar dalam proses jual beli, tetapi tiba-tiba pada tahun 2019, Satgas BLBI kembali menyita lebih dari 400 hektare tanah,” jelas Atikah. Imbasnya, ratusan bidang tanah milik warga ikut tersita, bahkan ada yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Untuk itu, Atikah sangat berharap ada penyelesaian yang adil agar warga desa dapat beraktivitas dengan tenang kembali.

Dalam audiensi ini, Mendes Yandri didampingi oleh Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan (PDP), Nugroho Setijo Nagoro.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 50 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Perampokan Rumah Guru di Desa Ciberung, Warga Diminta Waspada

5 Juni 2026 - 14:08 WIB

Intimidasi di Polsek Obi, Warga Desa Sambiki Menuntut Keadilan

2 Juni 2026 - 15:54 WIB

Jerat Prematur Kasus Pupuk Ilegal Tulungagung di Lahan Sendiri

25 Mei 2026 - 22:52 WIB

Kemenangan Rakyat Kecil: Hakim Batalkan Status Tersangka Warga Tanggamus

6 Mei 2026 - 15:34 WIB

Tragedi Sofa Balai Desa: Teka-teki Kematian Kades Buncitan

4 Mei 2026 - 08:24 WIB

Desa Loleo Merana: Dana Miliaran Mengalir Pembangunan Tetap Nihil

23 April 2026 - 22:56 WIB

Trending di KUMHANKAM