Ujung Padang, Simalungun [DESA MERDEKA] – Langkah tegas diambil Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih, dengan resmi memberhentikan Kardianto dari jabatannya sebagai Kepala Desa (Pangulu) Banjar Hulu, Kecamatan Ujung Padang. Keputusan ini merupakan buntut dari penetapan Kardianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2024 yang kini tengah ditangani Kejaksaan Negeri Simalungun.
Pemberhentian ini efektif berlaku sejak 8 Juli 2025 melalui SK Bupati Nomor 100.3.3.2/178/2025. Tindakan administratif ini tidak hanya sekadar sanksi, namun menjadi sinyal keras bagi seluruh pejabat desa di Sumatera Utara bahwa integritas dalam mengelola uang rakyat adalah harga mati yang tidak bisa ditawar.
Penerapan Perda Nagori dan Sinergi Hukum
Dasar pemberhentian ini mengacu pada Pasal 80 Perda Kabupaten Simalungun Nomor 2 Tahun 2016 tentang Nagori. Aturan tersebut secara eksplisit melarang perangkat desa melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum, menyalahgunakan wewenang, hingga praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).
Prosedur yang ditempuh pemerintah daerah telah mensinkronkan Undang-Undang Desa dengan hasil penyidikan jaksa. Sinergi antara Pemerintah Kabupaten dan aparat penegak hukum ini menunjukkan komitmen untuk membersihkan birokrasi desa dari praktik lancung yang menghambat pembangunan di tingkat akar rumput.

Menjaga Marwah Pelayanan Publik di Desa
Kasus di Nagori Banjar Hulu ini kini menjadi pusat perhatian sebagai momentum pembenahan transparansi anggaran. Pemerintah daerah berharap langkah pahit ini mampu memperkuat kembali kepercayaan masyarakat yang sempat luntur akibat penyalahgunaan jabatan.
Bagi para kepala desa lainnya, peristiwa ini adalah pengingat bahwa jabatan merupakan amanah untuk mewujudkan kesejahteraan desa, bukan alat memperkaya diri. Pengawalan ketat terhadap penggunaan dana desa secara transparan dan akuntabel tetap menjadi kunci utama kemajuan desa di masa depan.


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.