Menu

Mode Gelap
Siasat Desa Paenre Lompoe Merajut Prioritas di Tengah Badai Efisiensi APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa

SOSBUD · 10 Jul 2025 23:04 WIB ·

Menatap KDRT Padang Pariaman: Nagari Harus Bergerak


					Menatap KDRT Padang Pariaman: Nagari Harus Bergerak Perbesar

Padang Pariaman, Sumatera Barat [DESA MERDEKA] Rumah tangga yang seharusnya menjadi tempat paling aman, justru kerap berubah menjadi ruang penuh ancaman. Di Kabupaten Padang Pariaman, angka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tercatat masih cukup tinggi. Realitas kelam ini mendesak Pemerintah Kabupaten untuk segera memperkuat lembaga perlindungan perempuan dan anak hingga ke tingkat nagari (desa).

KDRT bukan sekadar urusan domestik di balik pintu yang tertutup. Fenomena ini adalah pelanggaran nyata terhadap hak asasi manusia dan kejahatan atas martabat kemanusiaan yang mayoritas korbannya adalah perempuan.

Direktur Nagari Sadar Hukum, Hendrawarman, menegaskan bahwa sistem hukum yang ada saat ini belum sepenuhnya menjamin perlindungan bagi para korban di akar rumput.

“Kekerasan ini menimbulkan kesengsaraan fisik, seksual, psikologis, hingga penelantaran ekonomi dalam lingkup rumah tangga. Segala bentuk diskriminasi ini harus dihapus,” ujar Hendrawarman dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Ketahanan Keluarga pada Selasa, 8 Juli 2025.

Sudut pandang penanganan KDRT kini harus digeser. Menekan angka kekerasan di desa tidak bisa lagi bertumpu hanya pada korban yang berani melapor, melainkan pada kepekaan komunitas sosial di sekitarnya.

Setiap warga desa yang mendengar, melihat, atau mengetahui adanya indikasi KDRT, secara hukum wajib ikut bergerak melakukan pencegahan sesuai batas kemampuannya. Kepedulian tetangga adalah benteng pertama korban, mulai dari memberikan pertolongan darurat hingga membantu proses pelaporan.

Langkah cepat penegakan hukum juga menjadi kunci krusial. Begitu laporan diterima, pihak kepolisian memiliki mandat wajib untuk langsung memberikan perlindungan sementara kepada korban dalam waktu maksimal 1 x 24 jam. Dengan sinergi antara keaktifan warga desa dan respons cepat aparat, ruang gerak pelaku kekerasan di tingkat nagari dapat mempersempit ruang terjadinya trauma yang lebih dalam.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 145 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Layanan Kesehatan Gratis KAI Dekatkan Medis Warga Bumiayu

16 September 2026 - 12:21 WIB

Air Kembali Mengalir, LPPM UNEJ dan PATPI Ringankan Beban Perempuan Desa Tadho

8 September 2026 - 08:53 WIB

Perempuan Desa Tado

Duka Pantai Selatan: Lelah Pamong Desa Menjaga Asa

5 September 2026 - 20:29 WIB

Lautan Cahaya Lilin Sambut Bunda Maria di Malaka

2 September 2026 - 22:47 WIB

Bukan Sekadar Sertifikat: Denyut Budaya Sumbar Ada di Tangan Masyarakat

29 Agustus 2026 - 16:46 WIB

Jangan Tangkap Ikan Kecil, Bongkar Bandar Togel Papua!

29 Agustus 2026 - 10:31 WIB

Trending di SOSBUD