Sukoharjo, [DESA MERDEKA] – Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, secara resmi menyerahkan akta notaris dan Surat Keputusan (SK) pengesahan pendirian badan hukum kepada 167 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Sukoharjo. Penyerahan ini dilaksanakan di Auditorium Wijaya Utama, Gedung Menara Wijaya lantai 10, pada Selasa, 1 Juli 2025.
Dalam sambutannya, Bupati Etik Suryani menekankan bahwa program KDMP ini akan membuka peluang bagi seluruh warga untuk terlibat aktif dalam pembangunan ekonomi desa. “Ini adalah langkah konkret untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menciptakan lapangan kerja berkelanjutan di desa,” ujarnya di hadapan Wakil Bupati Eko Sapto Purnomo serta jajaran pejabat terkait.
Bupati berharap koperasi yang kini telah berbadan hukum ini dapat menjadi motor penggerak ekonomi desa sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional. Setiap koperasi diharapkan berfungsi sebagai pusat kegiatan ekonomi di tingkat desa, termasuk sebagai tempat penyimpanan dan penyaluran hasil pertanian masyarakat.
Sebelumnya, Iwan Setiyono selaku Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan menjelaskan secara rinci perjalanan panjang pembentukan KDMP. Proses ini dimulai dari pembentukan Satuan Tugas (Satgas) KDMP, sosialisasi, Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) pendirian KDMP, hingga peluncuran dan dialog dengan Menteri Koordinator Bidang Pangan di Semarang.
Iwan Setiyono menambahkan, serangkaian tahapan teknis seperti pembekalan Nomor Pokok Anggota Koperasi (NPAK), koordinasi dengan Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kasi PMD), verifikasi dokumen oleh Dinas Koperasi, hingga proses pengesahan melalui Administrasi Hukum Umum (AHU) oleh notaris, telah berhasil dilalui.
“Keseluruhan proses ini terlaksana dengan baik berkat dukungan penuh dari Bupati dan Wakil Bupati, serta kolaborasi erat berbagai pihak,” tegas Iwan. Pihak-pihak yang dimaksud meliputi Bank Jateng, Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia Kabupaten Sukoharjo, Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, camat, kepala desa/lurah, Kasi PMD Kecamatan, serta Tenaga Pendamping Profesional.
Dengan telah berbadan hukumnya koperasi-koperasi ini, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo optimis dapat memperkuat perekonomian desa, meningkatkan efisiensi distribusi pangan, dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan di Kabupaten Sukoharjo secara berkelanjutan.
TPP Kec. Polokarto Sukoharjo
Ketua Yayasan Pendidikan & Sosial Darussalam


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.