Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

PEMERINTAHAN · 25 Jun 2025 16:28 WIB ·

Website Desa se-Malaka Terganjal Aturan, Anggaran Tertahan


					Kadis PMD Malaka Remigius Bria Seran Perbesar

Kadis PMD Malaka Remigius Bria Seran

Malaka [DESA MERDEKA] Pencairan anggaran untuk pembuatan website desa di Kabupaten Malaka terhambat. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Malaka tidak memberikan rekomendasi pencairan dana kepada desa, beralasan terbentur Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Nomor 5 Tahun 2025. Padahal, rujukan Permendes Nomor 2 Tahun 2025 Poin 6 telah mengamanatkan program Desa Digital.

Situasi ini merugikan banyak desa di Malaka. Sebagian besar desa merasa dirugikan karena tidak memperoleh rekomendasi pencairan anggaran, meskipun semua item perencanaan yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sudah diunggah ke aplikasi Omspan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Lebih ironisnya, dari 127 desa di Malaka, 10 desa telah lebih dulu mencairkan dana tersebut. Mereka bahkan telah menyerahkannya kepada pihak ketiga untuk desain website dan penyediaan hosting. Namun, 117 desa lainnya hingga kini anggaran tersebut masih tertahan di DPMD Kabupaten Malaka. Alasannya, dinas masih berkonsultasi dengan Kemenkominfo di Jakarta.

“Sabar dulu, saya masih ke Jakarta untuk konsultasi dengan Kementerian Kominfo dan Kemendes agar ada petunjuk teknis yang pasti. Kalau hanya dengan Dinas Kominfo Malaka, tidak ada kejelasan,” ujar Remigius Bria Seran, Kepala DPMD Malaka, saat ditemui di kantornya pada Selasa, 24 Juni 2025.

Remigius menambahkan, 10 desa yang sudah mencairkan dana website desa telah dipanggil. Ia menegaskan, mereka diminta untuk segera mengembalikan anggaran tersebut ke kas desa. “Saya sudah panggil 10 desa itu satu per satu untuk segera kembalikan dana tersebut, sambil menunggu konsultasi ke Kementerian Kominfo dan Kemendes dalam waktu dekat,” pungkas Remigius.

Perlu diketahui, setelah terbitnya Permendes Nomor 2 dan Kepmendes Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Desa, terdapat klausul terkait Desa Digital. Berdasarkan rujukan tersebut, DPMD Kabupaten Malaka bersama P3MD kabupaten menginstruksikan kepada 127 desa untuk memasukkan item website desa ke dalam APBDes, dengan pagu anggaran sebesar Rp7,5 juta. Namun, dalam perjalanannya, Dinas Kominfo Malaka mengintervensi program ini. Mereka mengklaim bahwa program website desa adalah ranah kerja Dinas Kominfo Malaka, merujuk pada Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2025, yang menyatakan website desa dapat dibuat tanpa anggaran sepeser pun alias gratis.

Selain itu, beberapa desa di Malaka telah menjalin kesepakatan dengan pihak ketiga. Website mereka juga sudah dibuat, namun belum aktif digunakan untuk publikasi kegiatan dan potensi desa. Hal ini karena belum memperoleh domain resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 118 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Menbud Fadli Zon Dorong Pembangunan Museum Desa Masif

20 Mei 2026 - 17:38 WIB

Program TEKAD Sulap Potensi 1.110 Desa Demi Makan Gratis

19 Mei 2026 - 10:19 WIB

Target 59 Negara: Saatnya Produk Desa Sulsel Mendunia

15 Mei 2026 - 07:17 WIB

Desa Go Global: Menembus Pasar Dunia Lewat Literasi Karantina

13 Mei 2026 - 06:00 WIB

Ekspor Bumbu Jadi: Cara Desa Berhenti Jual Barang Mentah

12 Mei 2026 - 19:21 WIB

Lilin Kecil Desa: Mesin Utama Pangan Nasional Prabowo

12 Mei 2026 - 06:01 WIB

Trending di PEMERINTAHAN