Tenggarong [DESA MERDEKA] – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) secara resmi menyampaikan Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pembentukan tujuh desa baru. Penyampaian ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kukar ke-7 di ruang sidang utama DPRD Kukar pada Senin, 16 Juni 2025 sore.
Langkah ini menjadi penanda komitmen Pemkab Kukar untuk merespons kebutuhan masyarakat akan layanan pemerintahan yang lebih efektif dan mudah dijangkau. Terutama bagi warga di wilayah yang selama ini terkendala jarak administratif cukup jauh dari pusat layanan desa.
Dalam Raperda tersebut, Pemkab Kukar mengusulkan pembentukan tujuh desa baru yang tersebar di tujuh kecamatan berbeda, yaitu:
- Desa Jembayan Ilir – Kecamatan Loa Kulu
- Desa Sungai Payang Ilir – Kecamatan Loa Kulu
- Desa Loa Duri Seberang – Kecamatan Loa Janan
- Desa Sumber Rejo – Kecamatan Tenggarong Seberang
- Desa Badak Makmur – Kecamatan Muara Badak
- Desa Tanjung Barukang – Kecamatan Anggana
- Desa Kembang Janggut Ulu – Kecamatan Kembang Janggut
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Pelaksana Tugas Ketua DPRD Kukar, Junadi A.Md, bersama Wakil Ketua III Aini Faridah, S.E. Turut hadir anggota DPRD, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Asisten III Sekretariat Daerah Kukar, Dafip Haryanto, hadir mewakili Bupati Kukar dalam penyampaian nota penjelasan.
Dafip menjelaskan bahwa pengajuan Raperda ini merupakan kelanjutan dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kukar 2025, berdasarkan Keputusan DPRD Nomor: 170/Sk-24/DPRD/11/2025. Ketujuh Raperda ini sebelumnya telah diusulkan melalui kumulatif terbuka pada 2024, namun belum sempat dibahas karena keterbatasan waktu.
“Pembentukan desa baru ini merupakan langkah strategis untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, memperbaiki tata kelola pemerintahan desa, serta mendekatkan layanan publik kepada warga,” ujar Dafip.
Ia menambahkan, salah satu tantangan utama dalam meningkatkan kualitas pelayanan adalah rentang kendali pemerintahan yang terlalu jauh. Banyak warga di wilayah pelosok kesulitan mengakses layanan dasar, yang berdampak pada lambatnya upaya peningkatan taraf hidup masyarakat. “Dengan pembentukan desa baru, masyarakat akan lebih mudah mendapatkan akses layanan pemerintahan secara cepat dan efisien,” tambahnya.
Pada akhir pemaparannya, Dafip berharap DPRD Kukar dapat segera menindaklanjuti dan membahas ketujuh Raperda tersebut hingga disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). “Kami mengharapkan dukungan dan sinergi dari seluruh pihak terkait, agar Raperda ini dapat dibahas secara efektif dan ditetapkan menjadi regulasi yang bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.
Pembentukan desa baru ini juga diharapkan mampu mempercepat pembangunan desa, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, serta membuka peluang pengembangan potensi lokal di masing-masing wilayah baru.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.