Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

DESA · 17 Jun 2025 18:03 WIB ·

Kukar Usulkan 7 Desa Baru Demi Pemerataan Layanan


					Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menyampaikan Nota Penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan tujuh desa baru, di ruang sidang utama DPRD Kukar, Senin (16/6/2025) sore. Perbesar

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menyampaikan Nota Penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan tujuh desa baru, di ruang sidang utama DPRD Kukar, Senin (16/6/2025) sore.

Tenggarong [DESA MERDEKA] Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) secara resmi menyampaikan Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pembentukan tujuh desa baru. Penyampaian ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kukar ke-7 di ruang sidang utama DPRD Kukar pada Senin, 16 Juni 2025 sore.

Langkah ini menjadi penanda komitmen Pemkab Kukar untuk merespons kebutuhan masyarakat akan layanan pemerintahan yang lebih efektif dan mudah dijangkau. Terutama bagi warga di wilayah yang selama ini terkendala jarak administratif cukup jauh dari pusat layanan desa.

Dalam Raperda tersebut, Pemkab Kukar mengusulkan pembentukan tujuh desa baru yang tersebar di tujuh kecamatan berbeda, yaitu:

  • Desa Jembayan Ilir – Kecamatan Loa Kulu
  • Desa Sungai Payang Ilir – Kecamatan Loa Kulu
  • Desa Loa Duri Seberang – Kecamatan Loa Janan
  • Desa Sumber Rejo – Kecamatan Tenggarong Seberang
  • Desa Badak Makmur – Kecamatan Muara Badak
  • Desa Tanjung Barukang – Kecamatan Anggana
  • Desa Kembang Janggut Ulu – Kecamatan Kembang Janggut

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Pelaksana Tugas Ketua DPRD Kukar, Junadi A.Md, bersama Wakil Ketua III Aini Faridah, S.E. Turut hadir anggota DPRD, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Asisten III Sekretariat Daerah Kukar, Dafip Haryanto, hadir mewakili Bupati Kukar dalam penyampaian nota penjelasan.

Dafip menjelaskan bahwa pengajuan Raperda ini merupakan kelanjutan dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kukar 2025, berdasarkan Keputusan DPRD Nomor: 170/Sk-24/DPRD/11/2025. Ketujuh Raperda ini sebelumnya telah diusulkan melalui kumulatif terbuka pada 2024, namun belum sempat dibahas karena keterbatasan waktu.

“Pembentukan desa baru ini merupakan langkah strategis untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, memperbaiki tata kelola pemerintahan desa, serta mendekatkan layanan publik kepada warga,” ujar Dafip.

Ia menambahkan, salah satu tantangan utama dalam meningkatkan kualitas pelayanan adalah rentang kendali pemerintahan yang terlalu jauh. Banyak warga di wilayah pelosok kesulitan mengakses layanan dasar, yang berdampak pada lambatnya upaya peningkatan taraf hidup masyarakat. “Dengan pembentukan desa baru, masyarakat akan lebih mudah mendapatkan akses layanan pemerintahan secara cepat dan efisien,” tambahnya.

Pada akhir pemaparannya, Dafip berharap DPRD Kukar dapat segera menindaklanjuti dan membahas ketujuh Raperda tersebut hingga disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). “Kami mengharapkan dukungan dan sinergi dari seluruh pihak terkait, agar Raperda ini dapat dibahas secara efektif dan ditetapkan menjadi regulasi yang bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.

Pembentukan desa baru ini juga diharapkan mampu mempercepat pembangunan desa, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, serta membuka peluang pengembangan potensi lokal di masing-masing wilayah baru.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 45 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Dana Desa Situbondo Bermasalah: 16 Desa Terancam Dipolisikan

18 April 2026 - 01:21 WIB

Demokrasi Bantarjaya: Daftar Pemilih BPD Resmi Ditetapkan hari ini

16 April 2026 - 10:58 WIB

Soreang Digital: Strategi Mandiri Lewat Ikan dan AI

11 April 2026 - 03:17 WIB

Sengketa Lapak Popoh: Saat Realitas Sosial Beradu Aturan

11 April 2026 - 01:56 WIB

Prestasi vs Preseden: Nasib Desa Sukojati di Ujung Prosedur

11 April 2026 - 00:06 WIB

Lapak Panas Desa Popoh: Sengketa Adat atau Intimidasi?

10 April 2026 - 21:11 WIB

Trending di DESA