Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

KORUPSI · 7 Jun 2025 17:47 WIB ·

Syukur Warga Godog: Eks Kades Ditahan atas Dugaan Korupsi Dana Desa


					Syukur Warga Godog: Eks Kades Ditahan atas Dugaan Korupsi Dana Desa Perbesar

Sukoharjo [DESA MERDEKA]Warga Desa Godog, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, mengungkapkan rasa syukur dan lega setelah mantan Kepala Desa Godog, Agus Adi Setiawan, resmi ditahan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo pada Rabu (4/6/2025). Penahanan ini menjadi puncak dari perjuangan panjang warga dalam mengawasi dan melaporkan dugaan penyalahgunaan dana desa yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Mashuda, salah satu tokoh masyarakat Desa Godog, menjelaskan bahwa partisipasi aktif warga menjadi kunci terungkapnya kasus ini. “Kami bersyukur setelah Kejari Sukoharjo menindaklanjuti laporan warga. Bahkan, sekarang mantan kades sudah ditahan oleh penyidik kejaksaan. Ini bukti bahwa partisipasi warga dibutuhkan dalam mengawasi dan mengawal penggunaan dana desa di setiap desa. Perjuangan kami tak sia-sia,” ujar Mashuda, Sabtu (7/6/2025). Ia menambahkan bahwa warga bahkan sempat beberapa kali menggelar unjuk rasa untuk menuntut Agus Adi Setiawan mundur dari jabatannya.

Menurut Mashuda, banyak program kegiatan di desa yang tidak terealisasi sepanjang tahun 2024. Program-program tersebut meliputi kegiatan PKK, rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH), lelang tanah kas desa, dan berbagai program lainnya. Total ada 13 program kegiatan yang mangkrak karena dana yang seharusnya digunakan justru diambil oleh kepala desa. Desakan kuat dari warga akhirnya membuat Agus Adi Setiawan mengundurkan diri dari jabatannya pada 24 Januari 2025.

“Kasus ini juga menjadi pembelajaran bagi desa-desa lain di Sukoharjo. Jangan sampai dana desa yang digunakan untuk membiayai berbagai program kegiatan masyarakat justru digunakan untuk kepentingan pribadi,” tegas Mashuda.

Penahanan Mantan Kades dan Kerugian Negara

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Tjut Zelvira Nofani, membenarkan penahanan Agus Adi Setiawan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Solo. Agus akan menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka. “Tersangka diduga melakukan penyelewengan dana desa. Tim penyidik menetapkan tersangka setelah mengantongi dua alat bukti. Tersangka langsung ditahan di Rutan Solo,” terang Tjut Zelvira Nofani.

Agus Adi Setiawan diduga melakukan penyelewengan dana desa mulai tahun 2022 hingga 2024, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp406 juta. Meski demikian, saat pengusutan kasus, tersangka telah menitipkan pengembalian uang sebesar Rp380 juta. Modus operandi tersangka selama tiga tahun adalah menyalahgunakan wewenang dengan mengambil uang dana desa yang tersimpan di bank. “Tersangka menyuruh bendahara desa untuk mencairkan uang di bank. Setelah diambil, tersangka mengganti nominal uang yang telah dicairkan. Perbuatan tersangka dilakukan berulang kali selama bertahun-tahun,” jelas Tjut Zelvira Nofani.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Mesin Speedboat Fiktif dan Tameng Politik di Desa Loleo

25 Mei 2026 - 12:47 WIB

Siasat Mangkir Kades Loleo: Dana Desa Menguap?

21 Mei 2026 - 09:54 WIB

Modal Usaha Desa Malah Amblas di Pasar Trading

19 Mei 2026 - 12:47 WIB

Upeti Ormas Berkedok Sumbangan Hantui Kepala Desa di TTU

16 Mei 2026 - 07:02 WIB

Drama Dana Desa Loleo: Lima Tahun Tanpa Sentuhan Audit

9 Mei 2026 - 19:57 WIB

Audit Investigatif: Harga Mati Ungkap Korupsi Desa Loleo

1 Mei 2026 - 15:40 WIB

Trending di KORUPSI