Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

RAGAM · 5 Jun 2025 17:02 WIB ·

Lebih dari 5.000 Desa Terancam Tak Dapat Dana Desa Tahap Dua, Ini Alasannya!


					Lebih dari 5.000 Desa Terancam Tak Dapat Dana Desa Tahap Dua, Ini Alasannya! Perbesar

Jakarta [DESA MERDEKA] Pemerintah secara tegas mewajibkan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih sebagai syarat mutlak pencairan dana desa tahap kedua di tahun 2025. Kebijakan ini menjadi perhatian serius, terutama bagi 5.043 desa dan kelurahan yang hingga saat ini belum membentuk koperasi tersebut. Apabila tidak segera memenuhi persyaratan ini, ribuan desa tersebut terancam tidak dapat mencairkan dana desa yang krusial untuk pembangunan di wilayah mereka.

Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) menggarisbawahi bahwa program Kopdeskel Merah Putih ini bukan sekadar anjuran, melainkan program prioritas Presiden Prabowo Subianto dan menjadi syarat mutlak pencairan dana desa tahap dua. Wakil Sekretaris Jenderal APDESI, Obar, menegaskan hal ini dalam forum Diseminasi Riset yang digelar oleh Celios pada Rabu (4/6/2025).

“Yang paling utama harus segera membentuk koperasi karena yang menjadi syarat utama pencairan dana desa tahap dua harus punya, terbentuknya Koperasi Merah Putih. Kalau seandainya tidak, maka sampai kapan pun dana desanya tidak akan dicairkan,” tegas Obar. Ia menambahkan bahwa pemberitahuan mengenai kewajiban ini telah disampaikan kepada desa-desa melalui pemerintah daerah masing-masing. “Gubernur-Bupati sudah bikin surat apabila ingin mencairkan dana desa tahap dua, kita harus segera membentuk Koperasi Merah Putih,” ucap Obar, menjelaskan adanya komunikasi formal yang sudah berjalan.

Obar, yang juga menjabat Kepala Desa di Kabupaten Bandung Barat, menjelaskan bahwa pencairan dana desa tahun ini dibagi dalam dua tahap. Perbedaan besaran dan waktu pencairan tergantung pada kategori desa: desa tertinggal, berkembang, maju, atau mandiri. Desa mandiri mendapatkan 60% dana pada tahap pertama dan 40% pada tahap kedua, sementara desa lainnya (berkembang, maju, dan tertinggal) mendapat 40% di tahap pertama dan 60% di tahap kedua. Skema ini menyesuaikan dengan klasifikasi desa untuk memastikan distribusi dana dilakukan secara adil dan terencana.

Jumlah dana desa yang diterima setiap desa pun bervariasi, tergantung pada status dan lokasi desa. “Ada desa yang mendapatkan paling sedikit itu, dana desa itu di angka Rp800 juta. Ada juga di Indonesia hari ini yang sudah mendapat Rp3 miliar. Kalau untuk saya di Jawa Barat, paling sedikit di angka Rp1,2 miliar,” lanjut Obar.

Hingga Rabu (4/6/2025) pukul 16.18 WIB, tercatat sebanyak 78.719 desa dan kelurahan telah membentuk Kopdeskel Merah Putih melalui Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus. Angka ini menunjukkan mayoritas desa telah mengikuti program ini, namun masih ada ribuan desa yang belum mengambil langkah serupa. Dari target total 83.762 desa dan kelurahan yang harus bergabung, serta 83.199 desa/kelurahan yang sudah tersosialisasi, masih ada 5.043 desa dan kelurahan yang belum membentuk Koperasi Merah Putih.

Situasi ini menjadi tantangan serius. Pembentukan koperasi bukan hanya syarat administratif, melainkan juga sejalan dengan program prioritas Presiden Prabowo Subianto dalam mempercepat penguatan ekonomi desa melalui koperasi. Ini adalah strategi pembangunan ekonomi berbasis komunitas yang berkelanjutan. Bagi pemerintah desa, pembentukan koperasi ini menjadi agenda mendesak. Tanpa realisasi koperasi, desa tidak bisa menjalankan program pembangunan yang telah dirancang, dan dana desa yang sangat dibutuhkan untuk pembangunan lokal tidak akan cair. Pemerintah desa didesak untuk segera mengambil tindakan agar dana desa dapat disalurkan dan pembangunan di tingkat desa dapat terus berjalan.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 73 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Ketua DPD APDESI Jawa Barat Dilaporkan, Polisi Diminta Usut Dugaan Intimidasi dan Penyalahgunaan Senjata Api Secara Transparan

31 Mei 2026 - 09:55 WIB

Internet Rakyat: Antara Teknologi Canggih dan Kemandirian Desa

30 Mei 2026 - 19:48 WIB

Tebar Qurban Pemprov Sumbar Sukses Jangkau Mentawai

30 Mei 2026 - 15:47 WIB

Ambulans Desa: Saat Pejabat Tinggalkan Mobil Mewah

29 Mei 2026 - 20:25 WIB

Ambulans dari Anggaran Dinas: Langkah Berani Bupati Serang

29 Mei 2026 - 18:09 WIB

Sapi Kurban Wabup Tabalong Bahagiakan Warga Desa Lano

29 Mei 2026 - 12:18 WIB

Trending di RAGAM