Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

PEMERINTAHAN · 29 Mei 2025 19:56 WIB ·

Informasi Publik di Malaka: Ketika Akses Terbentur “Satu Pintu”


					PLT Kepala dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Malaka, Posisi Sebelah kiri dari gambar. Perbesar

PLT Kepala dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Malaka, Posisi Sebelah kiri dari gambar.

Malaka [DESA MERDEKA] Hak masyarakat atas informasi publik kembali diuji di Kabupaten Malaka. Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Malaka, Manfred Laak, menolak memberikan informasi terkait program dan anggaran dinasnya. Dalihnya, semua alur informasi harus melalui Bupati Malaka, sebuah kebijakan yang dianggap sebagai “satu komando” dan “satu pintu.”

Sikap Plt. Kadisdikbud ini menimbulkan pertanyaan besar. Pasalnya, dinas pendidikan adalah lembaga publik yang seharusnya terbuka dan memberikan pelayanan prima, baik secara administratif maupun informasi mengenai manajemen birokrasi. Penolakan akses informasi ini berpotensi besar melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Undang-undang ini secara tegas menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik dan mewajibkan badan publik menyajikan informasi secara terbuka serta mudah diakses.

Pada Rabu, 28 Mei 2025, Manfred Laak secara terang-terangan menyatakan tidak bisa memberikan informasi kepada awak media. “Maaf, saya tidak bisa memberikan informasi apapun kepada wartawan. Kami sudah diperintahkan oleh Bupati untuk tidak boleh memberikan pernyataan apapun kepada media. Silakan tanya ke Bapak Bupati, semua satu pintu,” ujarnya di teras depan ruangannya.

Ia lebih lanjut menjelaskan bahwa meskipun Disdikbud memiliki banyak kegiatan dan anggaran, semua lalu lintas informasi tetap melalui Bupati Malaka. “Memang benar dinas ini besar, banyak program dan anggaran, tetapi saya tidak bisa kasih informasi ataupun pernyataan. Karena semua yang kami kerjakan sudah kami laporkan ke Bapak Bupati. Jadi kalau mau tanya, silakan ke Bapak Bupati,” pungkas Manfred di hadapan wartawan yang hendak bertanya.

Kejadian ini menjadi sorotan, terutama mengingat tujuan mulia UU KIP. Undang-undang ini hadir untuk menjamin hak warga negara mengetahui rencana, program, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan di balik keputusan tersebut. Lebih dari itu, UU KIP mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan negara dan mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Pada hari itu, setidaknya empat media berencana mewawancarai Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Malaka. Namun, karena sikap dan pernyataan yang terkesan menutup diri, tiga dari empat wartawan memilih beranjak pulang. Insiden ini memperlihatkan pentingnya komitmen pemerintah daerah terhadap prinsip-prinsip keterbukaan dan transparansi, khususnya dalam pengelolaan informasi publik yang menjadi hak fundamental masyarakat.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 104 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Menbud Fadli Zon Dorong Pembangunan Museum Desa Masif

20 Mei 2026 - 17:38 WIB

Program TEKAD Sulap Potensi 1.110 Desa Demi Makan Gratis

19 Mei 2026 - 10:19 WIB

Target 59 Negara: Saatnya Produk Desa Sulsel Mendunia

15 Mei 2026 - 07:17 WIB

Desa Go Global: Menembus Pasar Dunia Lewat Literasi Karantina

13 Mei 2026 - 06:00 WIB

Ekspor Bumbu Jadi: Cara Desa Berhenti Jual Barang Mentah

12 Mei 2026 - 19:21 WIB

Lilin Kecil Desa: Mesin Utama Pangan Nasional Prabowo

12 Mei 2026 - 06:01 WIB

Trending di PEMERINTAHAN