Pekanbaru [DESA MERDEKA] – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis kembali menorehkan prestasi gemilang di tingkat provinsi. Kali ini, Kabupaten berjuluk Negeri Junjungan tersebut didaulat sebagai satu-satunya daerah di Riau yang berhasil menuntaskan 100 persen Musyawarah Desa/Kelurahan (Musdesus) untuk pembentukan Koperasi Merah Putih.
Capaian impresif ini terungkap dalam Rapat Koordinasi Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang digelar oleh Pemerintah Provinsi Riau di Pekanbaru, Kamis (22/5/2025). Dalam forum tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Riau memaparkan data progres dari seluruh kabupaten/kota, dan Bengkalis bersinar sebagai yang tercepat.
Keberhasilan ini bukanlah tanpa sebab. Di bawah arahan tegas Bupati Kasmarni, seluruh elemen pemerintahan bergerak sinergis untuk mewujudkan program strategis ini. Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bengkalis, Ismail, yang hadir mewakili Pemkab, membenarkan hal tersebut.
“Sesuai arahan Ibu Bupati Kasmarni, kami telah bekerja keras dan alhamdulillah seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Bengkalis sudah menyelesaikan Musdesus pada 14 Mei 2025 lalu,” ungkap Ismail dengan bangga.
Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sendiri merupakan inisiatif strategis yang bertujuan untuk membangun pilar ekonomi baru dari level paling bawah. Kehadiran koperasi di setiap desa dan kelurahan diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata.
Setelah tahap musyawarah rampung, Pemkab Bengkalis tidak mengendurkan langkah. Menurut Ismail, fokus selanjutnya adalah menuntaskan proses legalitas. Seluruh koperasi yang telah terbentuk ditargetkan segera menyelesaikan penandatanganan Akta Pendirian di hadapan Notaris.
“Kami menargetkan pada minggu keempat Mei 2025 ini, proses pengesahan dari kementerian sudah dapat diselesaikan. Dengan begitu, seluruh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan tuntas mendapatkan status Badan Hukum,” tutupnya optimistis. Dengan adanya badan hukum, koperasi dapat beroperasi secara penuh, mengakses permodalan, dan menjalin kemitraan strategis untuk memajukan usaha anggotanya.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.