Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

DESA · 17 Apr 2025 12:47 WIB ·

Dana Bagi Hasil Malut: Barikade Desa Ultimatum Gubernur!


					<em>Ketua Barisan Kepala Desa (BARIKADE) Kota Tidore Kepulauan, Muhlis Malagapi, menyampaikan pernyataan sikap terkait tuntutan penyaluran Dana Bagi Hasil Provinsi Maluku Utara.</em> Perbesar

Ketua Barisan Kepala Desa (BARIKADE) Kota Tidore Kepulauan, Muhlis Malagapi, menyampaikan pernyataan sikap terkait tuntutan penyaluran Dana Bagi Hasil Provinsi Maluku Utara.

Tidore Kepulauan [DESA MERDEKA] – Gelombang tuntutan terkait penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Provinsi Maluku Utara terus bergulir, kali ini datang dari Barisan Kepala Desa (BARIKADE) se-Kota Tidore Kepulauan. Mereka menyayangkan respons Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, yang dinilai kurang serius dalam menanggapi ketidakadilan alokasi anggaran DBH kepada kabupaten/kota.

Ketua BARIKADE Kota Tidore Kepulauan, Muhlis Malagapi, mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap Gubernur. “Ibu Gubernur seharusnya tidak boleh acuh, karena ini menyangkut hajat hidup masyarakat Maluku Utara, termasuk Kota Tidore Kepulauan,” ujarnya saat dikonfirmasi di Kantor Desa Maitara Tengah, Rabu (16/4/2025).

Muhlis menilai, Gubernur Maluku Utara seharusnya lebih responsif terhadap persoalan di tingkat kabupaten/kota, terutama terkait kebijakan anggaran DBH yang dinilai diskriminatif. “Masa dari 10 kabupaten/kota di Provinsi Maluku Utara, perhatian hanya terfokus pada dua daerah,” kritiknya.

Ia menekankan pentingnya DBH bagi percepatan pembangunan di tingkat desa. “Membangun desa bukan hanya tanggung jawab pemerintah desa dan pemerintah daerah kabupaten/kota, tetapi Pemerintah Provinsi juga memiliki tanggung jawab yang sama,” tegas Muhlis.

Ketua Asosiasi Pemerintah Desa (APDESI) Kota Tidore Kepulauan ini mendesak Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk memberikan kepastian pembayaran DBH. “Jadi sebenarnya, Gubernur mau membayar atau tidak? Jangan hanya memberikan janji-janji kosong,” katanya.

Muhlis menyoroti bahwa selama ini, kewajiban alokasi anggaran ke desa baru dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten dan kota. Padahal, Undang-Undang Desa juga mengamanatkan Pemerintah Provinsi untuk turut berbagi anggaran ke desa. “Perintah Undang-Undang untuk berbagi anggaran ke desa saja tidak pernah direalisasikan oleh Pemprov, apalagi DBH ke kabupaten/kota, kemungkinan besar hanya janji manis,” sindirnya.

BARIKADE Kota Tidore Kepulauan telah menyatukan seluruh kepala desa untuk menyampaikan empat poin pernyataan sikap. Pertama, mendukung Wali Kota Tidore Kepulauan dalam memperjuangkan hak DBH Provinsi yang dinilai tidak adil. Kedua, meminta Gubernur Maluku Utara untuk mencopot Kepala DPPKAD yang dianggap sebagai sumber permasalahan alokasi DBH. Ketiga, mendesak Gubernur Sherly untuk segera membayar utang DBH kepada Kota Tidore Kepulauan dalam waktu empat hari, dengan batas waktu Senin, 21 April 2025, pukul 00.00 WIT. Keempat, jika tuntutan tersebut tidak diindahkan, seluruh pemerintah desa di Pulau Tidore dan empat kecamatan di daratan Oba, bersama ASN dan masyarakat, akan turun ke jalan memboikot dan memblokade aktivitas Pemerintah Provinsi Maluku Utara di Sofifi dan sekitarnya.

“Demikian empat poin pernyataan sikap BARIKADE Kota Tidore Kepulauan untuk menjadi perhatian serius bagi Saudari Gubernur Maluku Utara,” pungkas Muhlis.

• Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos

Menanggapi tuntutan tersebut, Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, melalui keterangan tertulis pada Rabu (16/4/2025), menyatakan menghormati aspirasi yang disampaikan oleh pemerintah kabupaten/kota. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Maluku Utara menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan etika dalam komunikasi antar pemerintahan. “Namun, Pemprov tidak akan menanggapi bentuk-bentuk tekanan atau ancaman yang tidak sesuai dengan norma komunikasi pemerintahan yang sehat,” tegasnya.

Gubernur Sherly menyatakan komitmen Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk menyelesaikan persoalan DBH secara transparan, berdasarkan regulasi yang berlaku, serta memperhatikan mekanisme audit dan kemampuan fiskal daerah. Ia mengakui adanya tunggakan pembayaran DBH di sejumlah kabupaten/kota yang memicu respons keras dari beberapa kepala daerah. Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa ruang dialog dan silaturahmi selalu terbuka bagi pihak-pihak yang ingin berkomunikasi secara santun dan konstruktif. “Pemerintah provinsi berharap seluruh kepala daerah dan stakeholder dapat menjaga stabilitas dan etika dalam membangun Maluku Utara yang damai, maju, sejahtera, berkeadilan, dan bermartabat,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 79 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Anggaran Desa Kudus Tercekik, Kades Tagih Solusi Bupati

18 Juni 2026 - 02:56 WIB

Besikama Perkuat Kader Posyandu demi Kesehatan Warga Desa

17 Juni 2026 - 19:13 WIB

Pindang Srani: Rahasia Harmonisasi Petinggi Desa Jepara

15 Juni 2026 - 11:00 WIB

Dilema Dana CSR Desa Tamainusi: Antara Pembangunan dan Penjara

15 Juni 2026 - 09:05 WIB

Lewat Sentuhan Digital, Potensi Tersembunyi Desa Wisata Guranjhil Siap Mendunia

13 Juni 2026 - 17:49 WIB

Nagari Ladang Panjang Perkuat Benteng Desa Lawan Narkoba

13 Juni 2026 - 15:43 WIB

Trending di DESA