Maluku Tenggara [DESA MERDEKA] – Aparat kepolisian Resor Maluku Tenggara bergerak cepat mengusut kasus pembakaran Puskesmas Pembantu (Pustu) Ohoi Letman yang terletak di Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku. Hasil penyelidikan intensif berhasil mengidentifikasi empat orang pria sebagai pelaku tindakan kriminal tersebut.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Maluku Tenggara, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Frans Duma, dalam keterangan resminya pada Rabu (9/4/2025), mengungkapkan bahwa dua dari empat pelaku telah berhasil diamankan. Kedua pelaku yang berhasil ditangkap tak lama setelah insiden pembakaran itu terjadi, diketahui memiliki inisial MR dan RM. Sementara itu, dua pelaku lainnya yang berinisial RR dan HR, saat ini masih dalam pengejaran petugas kepolisian.
“Pelaku pembakaran, berinisial MR dan RM telah ditangkap di sekitar lokasi kejadian perkara (TKP). Sedangkan RR dan HR masih dalam pengejaran oleh tim kami,” tegas AKBP Frans Duma.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan kronologi penangkapan awal kedua pelaku. “Setelah menerima informasi mengenai adanya pembakaran Pustu, personel Polres Maluku Tenggara segera bergerak menuju TKP. Di sana, petugas berhasil mengamankan dua terduga pelaku, yaitu MR dan RM, yang masih berada di sekitar lokasi. Sayangnya, dua rekan pelaku lainnya berhasil melarikan diri ke area hutan,” bebernya.
Selain berhasil mengamankan dua terduga pelaku, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan dalam aksi pembakaran tersebut. Di antaranya adalah dua unit sepeda motor yang ditemukan di sekitar TKP. Namun, terkait dengan motif di balik aksi pembakaran fasilitas kesehatan yang vital bagi masyarakat Desa Letman ini, Kapolres Frans Duma belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut. Pihaknya masih melakukan pendalaman melalui proses pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku yang telah ditangkap.
“Pada saat penangkapan, kami juga berhasil mengamankan dua unit sepeda motor. Selain itu, beberapa barang bukti lain yang diduga digunakan oleh para pelaku untuk melakukan tindak pidana pembakaran Puskesmas Pembantu juga telah kami sita,” jelasnya.
Insiden pembakaran Pustu Ohoi Letman ini pertama kali diketahui pada Rabu (9/4) dini hari, sekitar pukul 03.20 WIT. Akibat kejadian ini, fasilitas kesehatan yang melayani masyarakat setempat mengalami kerusakan yang signifikan. Pihak kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku yang kemudian diketahui melarikan diri ke hutan usai melakukan aksinya.
Kepala Seksi Penerangan Umum (Kaur Penum) Subbid Penerangan Masyarakat (Penmas) Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Maluku, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Imelda Haurissa, sebelumnya juga telah mengkonfirmasi kejadian pembakaran ini dan menyatakan bahwa Polres Maluku Tenggara tengah melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang melarikan diri.
Penangkapan dua pelaku ini menjadi langkah awal yang signifikan bagi kepolisian dalam mengungkap tuntas kasus pembakaran Pustu Ohoi Letman. Masyarakat setempat berharap agar pihak kepolisian dapat segera menangkap dua pelaku lainnya dan mengungkap motif di balik tindakan yang merugikan pelayanan kesehatan masyarakat ini.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.