Palu [DESA MERDEKA] – Kepala Desa Sigenti Barat, Muhlis, S.IP, secara tegas membantah pemberitaan yang menyebutkan adanya praktik penambangan pasir ilegal di wilayah pemerintahannya. Klarifikasi ini disampaikan menyusul sejumlah pemberitaan di media daring beberapa waktu lalu yang menuding adanya aktivitas ilegal tersebut di aliran sungai Desa Sigenti Barat, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Muhlis mengaku terkejut saat mendapati pemberitaan di media sosial yang menyebutkan adanya penambangan pasir ilegal di desa yang dipimpinnya. Namun, ia meluruskan bahwa lokasi penambangan yang dimaksud dalam pemberitaan tersebut bukanlah wilayah Desa Sigenti Barat, melainkan berada di Desa Sigenti Induk.

Lebih lanjut, Muhlis membantah adanya komitmen atau kerja sama dengan pengusaha mana pun terkait penyediaan material pasir untuk proyek penimbunan lapangan di Desa Siaga. Hal ini ia sampaikan untuk menepis kecurigaan sebagian warganya yang menduga adanya kesepakatan tersembunyi untuk menjual pasir dari Desa Sigenti Barat ke desa lain tanpa sepengetahuan masyarakat. “Saya tegaskan, tidak pernah ada pengangkutan material pasir dari desa kami untuk proyek tersebut,” ungkap Muhlis kepada Filesulawesi.com.
Melalui kesempatan ini, Muhlis menekankan bahwa berdasarkan bukti foto lokasi yang disertakan dalam pemberitaan, jelas terlihat bahwa area penambangan itu berada di wilayah sungai Desa Sigenti Induk, bukan di lokasi sungai Desa Sigenti Barat.
“Saya berharap, dengan adanya klarifikasi ini, tidak akan ada lagi kecurigaan dari warga terhadap saya, terutama terkait potensi kontribusi hasil tambang pasir yang ada di sungai Desa Sigenti Barat,” pungkas Muhlis, berharap pemberitaan ini dapat meluruskan kesalahpahaman yang terjadi di masyarakat.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.