Kendari [DESA MERDEKA] – Pernyataan Kepala Desa Langkoroni, Abadin, terkait penanganan kasus kematian sapi yang memicu polemik di tengah masyarakat setempat, menuai reaksi keras dari kalangan aktivis hukum. Ketua Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Indonesia (AMPHI), Ibrahim, menilai bahwa respons Abadin menunjukkan ketidakmampuan dalam memimpin dan menyelesaikan konflik sosial yang terjadi di wilayahnya.
Ibrahim secara tegas menyatakan kekecewaannya terhadap sikap Abadin. “Ini bukan sekadar persoalan seekor sapi yang mati. Isu ini menyangkut hak, keadilan, dan bahkan nyawa warga desa. Sangat disesalkan, kepala desa justru terkesan lepas tangan. Ini adalah tindakan yang memalukan,” ujarnya saat dihubungi pada Sabtu (4/4).
Sebelumnya, Abadin berdalih bahwa keterlambatan pengesahan Peraturan Desa (Perdes) mengenai tata kelola lahan dan ternak terjadi karena dirinya baru menjabat selama dua tahun. Namun, alasan ini langsung dibantah oleh AMPHI.
“Alasan ‘saya baru menjabat dua tahun’ itu tidak dapat diterima! Begitu menduduki jabatan kepala desa, ia secara otomatis mewarisi seluruh tanggung jawab pemerintahan desa, termasuk dokumen dan rancangan perdes yang telah diajukan oleh BPD. Tugasnya adalah menindaklanjuti, bukan malah menghindar dari tanggung jawab,” tegas Ibrahim dengan nada geram.
Lebih lanjut, Ibrahim menilai bahwa Abadin tidak memahami dengan baik tugas konstitusional seorang kepala desa, yang seharusnya berperan sebagai pelayan, penengah, dan pelindung bagi warganya. Alih-alih mencari solusi atas permasalahan yang ada, Abadin justru cenderung menyalahkan pihak lain dan berlindung di balik alasan birokrasi.
AMPHI juga menyayangkan pernyataan Abadin kepada awak media yang berbunyi, “Hati-hati bikin berita ya.” Ibrahim menganggap ucapan tersebut sebagai bentuk intimidasi halus terhadap kebebasan pers dan mencoreng prinsip akuntabilitas pejabat publik.
“Kalimat itu jelas merupakan sebuah ancaman. Itu adalah ciri seorang pemimpin yang antikritik dan alergi terhadap transparansi. Jika tidak siap untuk diberitakan, sebaiknya jangan pernah menjadi kepala desa!” tandasnya.
Ibrahim juga menyoroti ketidakberpihakan kepala desa terhadap fakta hukum yang berlaku. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muna Nomor 2 Tahun 2018 secara eksplisit mewajibkan pemilik ternak untuk menjaga dan mengandangkan hewan peliharaan mereka.
“Pasal 5 ayat 1 Perda tersebut dengan jelas menyatakan bahwa ternak dilarang berkeliaran dan mengganggu pekarangan milik orang lain. Lalu, mengapa dalam kasus ini petani yang justru diminta untuk memberikan ganti rugi?” herannya.
Dalam kasus ini, sapi milik Abdullah Puang ditemukan mati di luar lahan milik petani Sumarmin, yang bahkan telah memasang pagar dan jerat di dalam kebunnya sendiri. Tidak ada bukti kuat yang menunjukkan bahwa jerat tersebut menjadi penyebab kematian sapi. Namun, ironisnya, kepala desa terkesan tidak membela fakta yang ada dan justru membiarkan tekanan sosial menimpa petani.
Ibrahim menyimpulkan bahwa Kepala Desa Langkoroni telah gagal menjalankan perannya sebagai penengah yang adil. Lebih dari itu, ia khawatir bahwa keberpihakan Abadin yang tidak tepat dapat memicu konflik horizontal yang lebih luas jika tidak segera ditangani.
“Jika kepala desa dengan mentalitas seperti ini dibiarkan terus menjabat, kepercayaan publik terhadap pemerintah desa akan hancur. Sudah saatnya Bupati dan Inspektorat Kabupaten Muna turun tangan dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jabatan Kepala Desa Langkoroni,” tegasnya.
AMPHI juga mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna untuk segera memanggil Kepala Desa Langkoroni dan melakukan investigasi mendalam terkait kasus ini. “Jangan menunggu sampai ada korban lain baru bertindak. Ini adalah persoalan keberpihakan kepada masyarakat kecil,” pungkas Ibrahim.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.