Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

DESA · 7 Apr 2025 07:28 WIB ·

Aktivis Hukum Kecam Kades Langkoroni yang Cuci Tangan dalam Kasus Kematian Sapi


					Aktivis Hukum Kecam Kades Langkoroni yang Cuci Tangan dalam Kasus Kematian Sapi Perbesar

Kendari [DESA MERDEKA] Pernyataan Kepala Desa Langkoroni, Abadin, terkait penanganan kasus kematian sapi yang memicu polemik di tengah masyarakat setempat, menuai reaksi keras dari kalangan aktivis hukum. Ketua Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Indonesia (AMPHI), Ibrahim, menilai bahwa respons Abadin menunjukkan ketidakmampuan dalam memimpin dan menyelesaikan konflik sosial yang terjadi di wilayahnya.

Ibrahim secara tegas menyatakan kekecewaannya terhadap sikap Abadin. “Ini bukan sekadar persoalan seekor sapi yang mati. Isu ini menyangkut hak, keadilan, dan bahkan nyawa warga desa. Sangat disesalkan, kepala desa justru terkesan lepas tangan. Ini adalah tindakan yang memalukan,” ujarnya saat dihubungi pada Sabtu (4/4).

Sebelumnya, Abadin berdalih bahwa keterlambatan pengesahan Peraturan Desa (Perdes) mengenai tata kelola lahan dan ternak terjadi karena dirinya baru menjabat selama dua tahun. Namun, alasan ini langsung dibantah oleh AMPHI.

“Alasan ‘saya baru menjabat dua tahun’ itu tidak dapat diterima! Begitu menduduki jabatan kepala desa, ia secara otomatis mewarisi seluruh tanggung jawab pemerintahan desa, termasuk dokumen dan rancangan perdes yang telah diajukan oleh BPD. Tugasnya adalah menindaklanjuti, bukan malah menghindar dari tanggung jawab,” tegas Ibrahim dengan nada geram.

Lebih lanjut, Ibrahim menilai bahwa Abadin tidak memahami dengan baik tugas konstitusional seorang kepala desa, yang seharusnya berperan sebagai pelayan, penengah, dan pelindung bagi warganya. Alih-alih mencari solusi atas permasalahan yang ada, Abadin justru cenderung menyalahkan pihak lain dan berlindung di balik alasan birokrasi.

AMPHI juga menyayangkan pernyataan Abadin kepada awak media yang berbunyi, “Hati-hati bikin berita ya.” Ibrahim menganggap ucapan tersebut sebagai bentuk intimidasi halus terhadap kebebasan pers dan mencoreng prinsip akuntabilitas pejabat publik.

“Kalimat itu jelas merupakan sebuah ancaman. Itu adalah ciri seorang pemimpin yang antikritik dan alergi terhadap transparansi. Jika tidak siap untuk diberitakan, sebaiknya jangan pernah menjadi kepala desa!” tandasnya.

Ibrahim juga menyoroti ketidakberpihakan kepala desa terhadap fakta hukum yang berlaku. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muna Nomor 2 Tahun 2018 secara eksplisit mewajibkan pemilik ternak untuk menjaga dan mengandangkan hewan peliharaan mereka.

“Pasal 5 ayat 1 Perda tersebut dengan jelas menyatakan bahwa ternak dilarang berkeliaran dan mengganggu pekarangan milik orang lain. Lalu, mengapa dalam kasus ini petani yang justru diminta untuk memberikan ganti rugi?” herannya.

Dalam kasus ini, sapi milik Abdullah Puang ditemukan mati di luar lahan milik petani Sumarmin, yang bahkan telah memasang pagar dan jerat di dalam kebunnya sendiri. Tidak ada bukti kuat yang menunjukkan bahwa jerat tersebut menjadi penyebab kematian sapi. Namun, ironisnya, kepala desa terkesan tidak membela fakta yang ada dan justru membiarkan tekanan sosial menimpa petani.

Ibrahim menyimpulkan bahwa Kepala Desa Langkoroni telah gagal menjalankan perannya sebagai penengah yang adil. Lebih dari itu, ia khawatir bahwa keberpihakan Abadin yang tidak tepat dapat memicu konflik horizontal yang lebih luas jika tidak segera ditangani.

“Jika kepala desa dengan mentalitas seperti ini dibiarkan terus menjabat, kepercayaan publik terhadap pemerintah desa akan hancur. Sudah saatnya Bupati dan Inspektorat Kabupaten Muna turun tangan dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jabatan Kepala Desa Langkoroni,” tegasnya.

AMPHI juga mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna untuk segera memanggil Kepala Desa Langkoroni dan melakukan investigasi mendalam terkait kasus ini. “Jangan menunggu sampai ada korban lain baru bertindak. Ini adalah persoalan keberpihakan kepada masyarakat kecil,” pungkas Ibrahim.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Wajah Baru Parlemen Bantarjaya: Kompetisi Sehat Demi Kemajuan Desa

8 Mei 2026 - 18:05 WIB

Audit Dana Desa Sungai Ulu: Bukan Sekadar Urusan Kertas

8 Mei 2026 - 06:25 WIB

Satu Dekade Dana Desa: Lampung Selatan Jadi Etalase Nasional

8 Mei 2026 - 01:01 WIB

Polemik Perangkat Desa Kediri: PPDI Desak Penundaan dan Revisi Perda

7 Mei 2026 - 17:51 WIB

Audit Dana Desa Loleo: Pengejaran Keadilan Selama Empat Tahun

7 Mei 2026 - 15:43 WIB

Paspor Kartun Jensi: Anak Desa Teba Penakluk Dunia

7 Mei 2026 - 14:55 WIB

Trending di DESA