Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

KUMHANKAM · 19 Mar 2025 08:27 WIB ·

Sengketa Lahan PTPN IV, Warga Tuntut Keadilan Agraria


					Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Medan, Sumatera Barat [DESA MERDEKA] Konflik agraria yang menderu di Kebun Laras, Sumatera Utara, kini memasuki babak baru. Kelompok Tani Mekar Jaya bersama Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) membongkar dugaan sengketa lahan PTPN IV yang dianggap merampas ruang hidup petani. Lokasi Kebun Laras sendiri secara geografis berada di wilayah produktif yang memiliki riwayat panjang sejak era kolonial Belanda, yang kini menjadi titik panas perebutan akses kelola antara korporasi pelat merah dan masyarakat desa.

Investigasi AKPERSI menemukan anomali serius. Di saat PTPN IV Regional II bersikukuh bahwa operasional perusahaan telah sesuai koridor hukum di atas HGU Nomor 6, fakta lapangan justru berbicara lain. Ketua Umum AKPERSI, Rino Triyono, memaparkan bukti bahwa HGU yang sebenarnya berlaku di lapangan adalah Nomor 48.

“Kami memiliki data peralihan HGU yang lengkap, mulai dari era Laras Rubber Estate hingga status saat ini,” tegas Rino.

Lebih menyayat hati, tim investigasi menemukan bukti nisan makam warga yang kini tertutup tanaman kelapa sawit—sebuah indikasi nyata pengabaian situs budaya masyarakat setempat.

Bagi warga Mekar Jaya, tanah bukan sekadar aset; tanah adalah napas bagi masa depan desa. Sengketa ini bukan sekadar adu argumen hukum, melainkan pertarungan hak hidup. Kontradiksi klaim antara perusahaan dan temuan dokumen di lapangan menciptakan krisis kepercayaan yang mendalam di tingkat akar rumput.

Sebagai langkah perlawanan terstruktur, AKPERSI berencana membawa kasus sengketa lahan PTPN IV ini hingga ke Kejaksaan Agung RI. Dokumen-dokumen autentik akan segera diserahkan untuk audit transparan. Tidak berhenti di situ, surat tembusan kepada Presiden Prabowo Subianto telah disiapkan. Harapannya sederhana: pembaruan HGU dan pengembalian lahan kepada petani yang berhak.

Kasus ini menjadi cerminan bahwa pembangunan di desa tidak akan pernah tegak selama kepastian hukum atas tanah masih dipenuhi kabut ketidakpastian. Di balik deretan kelapa sawit yang rapi, ada harapan warga yang menunggu untuk dipulihkan. AKPERSI menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga keadilan agraria benar-benar dirasakan oleh petani di Kebun Laras.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 71 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Tulungagung Perketat Keamanan Tradisi Suro di Tingkat Desa

11 Juni 2026 - 20:22 WIB

Perampokan Rumah Guru di Desa Ciberung, Warga Diminta Waspada

5 Juni 2026 - 14:08 WIB

Intimidasi di Polsek Obi, Warga Desa Sambiki Menuntut Keadilan

2 Juni 2026 - 15:54 WIB

Jerat Prematur Kasus Pupuk Ilegal Tulungagung di Lahan Sendiri

25 Mei 2026 - 22:52 WIB

Kemenangan Rakyat Kecil: Hakim Batalkan Status Tersangka Warga Tanggamus

6 Mei 2026 - 15:34 WIB

Tragedi Sofa Balai Desa: Teka-teki Kematian Kades Buncitan

4 Mei 2026 - 08:24 WIB

Trending di KUMHANKAM