Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

DESA · 5 Mar 2025 04:57 WIB ·

Sikapi Keluhan Para Kades, Pemkab Halmahera Selatan Janji Percepat Pencairan Gaji Perangkat Desa


					Sikapi Keluhan Para Kades, Pemkab Halmahera Selatan Janji Percepat Pencairan Gaji Perangkat Desa Perbesar

Labuha, Maluku Utara [DESA MERDEKA] — Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) merespons cepat keluhan keterlambatan pembayaran gaji kepala desa dan perangkat desa di 249 desa. Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran operasional desa dan pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam menyambut bulan suci Ramadhan.

Kepala BPKAD Halmahera Selatan, Muhammad Nur, menjelaskan bahwa pihaknya sedang menunggu Peraturan Bupati (Perbup) terkait penetapan anggaran dana desa (ADD) tahun 2025 yang diajukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD). “Secara prinsip, BPKAD siap memproses pencairan ADD. Kami hanya menunggu Perbup terkait besaran ADD tahun 2025,” jelas Nur.

Nur menegaskan bahwa tidak ada kendala dalam realisasi gaji kepala desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pihaknya berkomitmen untuk segera mencairkan gaji setelah Perbup ADD 2025 diterbitkan. “Insya Allah, dalam satu atau dua hari, proses pencairan gaji kepala desa, perangkat desa, dan BPD di 249 desa yang tersebar di 30 kecamatan se-Kabupaten Halmahera Selatan dapat segera diproses,” ujarnya.

Namun, Nur mengingatkan bahwa kepala desa perlu mengantongi rekomendasi dari Dinas PMD sebagai syarat pencairan gaji. “Setelah Perbup ADD terbit, kepala desa harus melampirkan rekomendasi dari Dinas PMD saat mengajukan permintaan pembayaran gaji ke BPKAD. Prinsipnya, BPKAD Halsel memproses pembayaran gaji sesuai dengan permintaan dari desa,” tambahnya.

Terpisah, Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) Dinas PMD Halsel, Iksan Mursid, mengimbau kepada kepala desa untuk segera mengajukan permohonan pencairan gaji bulan Januari hingga Februari 2025. “Setelah pemberitaan terkait tunggakan gaji, Alhamdulillah BPKAD langsung menindaklanjuti. Kami meminta kepala desa segera melampirkan rekomendasi dari pihak kami (Dinas PMD) saat mengajukan permohonan pencairan gaji ke BPKAD,” terang Iksan.

Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan berupaya semaksimal mungkin untuk mempercepat proses pencairan gaji perangkat desa agar operasional desa tetap berjalan lancar dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat, terutama dalam menyambut bulan suci Ramadhan.

Disclaimer:
Berita ini berdasarkan informasi yang diperoleh dari narasumber yang dapat dipercaya. Namun, keakuratan dan kebenaran informasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab narasumber. Kami akan terus memantau perkembangan situasi ini dan memberikan informasi terbaru kepada pembaca.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 50 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Demokrasi Bantarjaya: Daftar Pemilih BPD Resmi Ditetapkan hari ini

16 April 2026 - 10:58 WIB

Soreang Digital: Strategi Mandiri Lewat Ikan dan AI

11 April 2026 - 03:17 WIB

Sengketa Lapak Popoh: Saat Realitas Sosial Beradu Aturan

11 April 2026 - 01:56 WIB

Prestasi vs Preseden: Nasib Desa Sukojati di Ujung Prosedur

11 April 2026 - 00:06 WIB

Lapak Panas Desa Popoh: Sengketa Adat atau Intimidasi?

10 April 2026 - 21:11 WIB

Tenun Kakaniuk: Dari Desa Malaka Menuju Pasar Nasional

10 April 2026 - 15:13 WIB

Trending di DESA