Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

KUMHANKAM · 20 Feb 2025 00:51 WIB ·

Peredaran Miras Cap Tikus Digagalkan dalam Operasi Pekat Kieraha 2025 di Tidore


					Peredaran Miras Cap Tikus Digagalkan dalam Operasi Pekat Kieraha 2025 di Tidore Perbesar

Tidore Kepulauan, Maluku Utara [DESA MERDEKA] – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tidore kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayahnya. Dalam Operasi Pekat Kieraha I 2025, dua pengungkapan kasus peredaran miras jenis cap tikus berhasil dilakukan di lokasi berbeda, yaitu di pantai/pelabuhan Bimoli, Desa Oba, Kecamatan Oba Utara, dan di wilayah hukum Polsek Oba Utara.

Pengungkapan pertama dilakukan pada Rabu, 19 Februari 2025, pukul 03.00 WIT di pantai/pelabuhan Bimoli. Tim gabungan yang terdiri dari Satgas Preemtif, Timsus, dan Polsek jajaran Polresta Tidore berhasil mengamankan seorang pria bernama Najamudin Hud alias Naja (37), warga Desa Dumdum, Kecamatan Kalo Teluk, Kabupaten Halmahera Utara. Dari tangan pelaku, petugas menyita 26 karung berisi total 1.284 kantong plastik cap tikus.

Kronologi pengungkapan bermula dari penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Khusus (Timsus) pada Selasa, 18 Februari 2025, pukul 22.30 WIT. Setelah mendapatkan informasi mengenai peredaran miras ilegal di wilayah Tidore, tim langsung bergerak melakukan pengintaian. Pada pukul 00.00 WIT, tim menyamar sebagai pembeli dan melakukan pendekatan dengan menggunakan perahu nelayan dari Kelurahan Tomagoba, Kota Tidore Kepulauan.

Timsus yang tidak ingin kehilangan jejak, berkoordinasi dengan personel Propam Polresta Tidore yang juga berada di Kecamatan Oba Utara untuk melakukan penyergapan. Pada pukul 03.00 WIT, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti dan membawanya ke Mako Polresta Tidore. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa miras tersebut berasal dari Kabupaten Halmahera Utara dan dijual dengan harga Rp30.000 per kantong, sementara di Tidore dapat mencapai Rp60.000 per kantong. Pelaku juga mengungkapkan bahwa pemasok utama miras tersebut adalah seseorang bernama Berto Hoata dari Desa Toba, Kabupaten Halmahera Utara.

Pengungkapan kedua dilakukan pada hari yang sama, pukul 05.00 WIT, di wilayah hukum Polsek Oba Utara. Polisi mengamankan satu unit kendaraan roda empat jenis Suzuki Carry dengan nomor polisi DG 8456 NB. Kendaraan tersebut mencoba mengelabui petugas dengan membawa kusen pintu yang disamarkan dengan rumput jarum. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 50 kantong cap tikus yang berasal dari Kao, Kabupaten Halmahera Utara, dan rencananya akan diedarkan di Desa Lelilef, Kabupaten Halmahera Tengah.

Sopir kendaraan tersebut diketahui bernama Jeri Dowongi (26), warga Kusu Lovra, Kecamatan Kao, Kabupaten Halmahera Utara. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Pos Kusu dan selanjutnya akan dibawa ke Mapolsek Oba Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolresta Tidore Kombes Pol Yury Nurhidayat menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus memberantas peredaran miras ilegal di wilayahnya guna menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Operasi Pekat Kieraha 2025 diharapkan dapat menekan angka peredaran dan konsumsi miras ilegal yang kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Tidore Kepulauan dan sekitarnya.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 31 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Desa Loleo Merana: Dana Miliaran Mengalir Pembangunan Tetap Nihil

23 April 2026 - 22:56 WIB

Lawan Mafia Tanah: Polisi Segel Lahan Sengketa di Sawangan

22 April 2026 - 12:08 WIB

Luka di Pulau Obi: Saat Kebun Cengkeh Tergilas Tambang

19 April 2026 - 18:11 WIB

Sengkarut RSUP Nias: Prosedur Hukum Diklaim Cacat Formil

13 April 2026 - 16:01 WIB

Supeltas Semarang: Relawan Desa Penjaga Arus Lebaran

7 April 2026 - 19:43 WIB

Sidak Malam Lapas Banyuasin: Sapu Bersih Barang Terlarang

7 April 2026 - 08:36 WIB

Trending di KUMHANKAM