Pusat Setop Dana Desa Non Earmark Tahap II, Ratusan Tenaga Honorer di Flores Timur Terancam Gagal Terima Upah
Flores Timur, Nusa Tenggara Timur [DESA MERDEKA] – Sebanyak 93 desa di Kabupaten Flores Timur (Flotim), Nusa Tenggara Timur (NTT), menghadapi krisis finansial serius menyusul penghentian penyaluran dana desa tahap II kategori non earmark oleh Pemerintah Pusat (Pempus). Penghentian mendadak ini, yang dipicu oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, mengancam pembayaran honor ratusan tenaga kesehatan desa, guru PAUD, Linmas, kader Posyandu, serta tenaga desa lain yang gajinya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Selain menunggak honor, penyetopan dana ini juga menghambat akselerasi pembangunan desa dan menimbulkan beban utang serta kesulitan menutup kebutuhan dasar di akhir tahun.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Flores Timur, Paulus Petala Kaha, pada Jumat (5/12/25), membenarkan kondisi tersebut. Ia menjelaskan bahwa dari total desa di Flotim, dana desa non earmark untuk tahap II baru dicairkan untuk 196 desa, sementara 93 desa lainnya disetop penyalurannya.
Penyetopan Mendadak Tanpa Alasan Jelas
Paulus Petala Kaha mengaku belum menerima alasan yang jelas dari Pemerintah Pusat terkait penghentian penyaluran dana tahap II tersebut, bahkan rincian lebih detail tidak dijelaskan dalam PMK 81 tahun 2025.
“Penyetopan penyaluran tanpa alasan yang jelas sehingga sebagian desa sudah dicairkan dan sebagiannya belum,” ungkapnya.
Ia membantah jika penyetopan tersebut disebabkan oleh faktor keterlambatan desa dalam membuat laporan penyerapan dana desa tahap I, karena menurutnya proses dan waktu pelaporan masih relatif normal.
“Hanya saja tiba-tiba di awal bulan September Pemerintah Pusat menyetop penyaluran. Awalnya dikira sementara waktu, ternyata sampai dengan dikeluarkannya PMK 81 Tahun 2025,” tambah Paulus.
PMK 81 Tahun 2025 kini secara definitif menyebabkan 93 desa tersebut mengalami gagal bayar sejumlah item belanja, termasuk pembangunan infrastruktur yang telah ditetapkan dan disepakati dalam APBDes 2025.
Perbedaan Kategori Dana dan Dampak Nasional
Paulus menjelaskan bahwa alokasi dana desa tahun Anggaran 2025, sesuai PMK 108 Tahun 2024, dibagi menjadi dua kategori: earmark dan non earmark. Dana earmark adalah dana yang penggunaannya sudah ditentukan oleh pusat, seperti untuk ketahanan pangan dan Bantuan Langsung Tunai (BLT). Sementara itu, dana non earmark tidak ditentukan penggunaannya, sehingga menjadi sumber utama untuk pembiayaan honorarium dan infrastruktur desa.
Untuk tahap I, baik dana earmark maupun non earmark sudah dicairkan 100 persen. Begitu pula dana desa tahap II kategori earmark sudah cair 100 persen. Namun, masalah muncul pada dana tahap II kategori non earmark yang hanya disalurkan ke 196 desa dan dihentikan total bagi 93 desa sisanya.
“Kondisi ini (penyetopan dana desa non earmark tahap II) berlaku secara nasional. Akhirnya gagal bayar belanja program, baik itu kegiatan yang sudah dilaksanakan maupun yang belum,” pungkasnya, menggarisbawahi dampak masif yang tidak hanya dirasakan oleh Flotim.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.