Menu

Mode Gelap
Siasat Desa Paenre Lompoe Merajut Prioritas di Tengah Badai Efisiensi APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa

KABAR DESA · 6 Des 2025 19:11 WIB ·

93 Desa Flotim Gagal Bayar Honor Akibat Dana Desa Disetop


					Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Flores Timur, Paulus Petala Kaha Perbesar

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Flores Timur, Paulus Petala Kaha

Pusat Setop Dana Desa Non Earmark Tahap II, Ratusan Tenaga Honorer di Flores Timur Terancam Gagal Terima Upah

Flores Timur, Nusa Tenggara Timur [DESA MERDEKA] Sebanyak 93 desa di Kabupaten Flores Timur (Flotim), Nusa Tenggara Timur (NTT), menghadapi krisis finansial serius menyusul penghentian penyaluran dana desa tahap II kategori non earmark oleh Pemerintah Pusat (Pempus). Penghentian mendadak ini, yang dipicu oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, mengancam pembayaran honor ratusan tenaga kesehatan desa, guru PAUD, Linmas, kader Posyandu, serta tenaga desa lain yang gajinya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Selain menunggak honor, penyetopan dana ini juga menghambat akselerasi pembangunan desa dan menimbulkan beban utang serta kesulitan menutup kebutuhan dasar di akhir tahun.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Flores Timur, Paulus Petala Kaha, pada Jumat (5/12/25), membenarkan kondisi tersebut. Ia menjelaskan bahwa dari total desa di Flotim, dana desa non earmark untuk tahap II baru dicairkan untuk 196 desa, sementara 93 desa lainnya disetop penyalurannya.

Penyetopan Mendadak Tanpa Alasan Jelas
Paulus Petala Kaha mengaku belum menerima alasan yang jelas dari Pemerintah Pusat terkait penghentian penyaluran dana tahap II tersebut, bahkan rincian lebih detail tidak dijelaskan dalam PMK 81 tahun 2025.

“Penyetopan penyaluran tanpa alasan yang jelas sehingga sebagian desa sudah dicairkan dan sebagiannya belum,” ungkapnya.

Ia membantah jika penyetopan tersebut disebabkan oleh faktor keterlambatan desa dalam membuat laporan penyerapan dana desa tahap I, karena menurutnya proses dan waktu pelaporan masih relatif normal.

“Hanya saja tiba-tiba di awal bulan September Pemerintah Pusat menyetop penyaluran. Awalnya dikira sementara waktu, ternyata sampai dengan dikeluarkannya PMK 81 Tahun 2025,” tambah Paulus.

PMK 81 Tahun 2025 kini secara definitif menyebabkan 93 desa tersebut mengalami gagal bayar sejumlah item belanja, termasuk pembangunan infrastruktur yang telah ditetapkan dan disepakati dalam APBDes 2025.

Perbedaan Kategori Dana dan Dampak Nasional
Paulus menjelaskan bahwa alokasi dana desa tahun Anggaran 2025, sesuai PMK 108 Tahun 2024, dibagi menjadi dua kategori: earmark dan non earmark. Dana earmark adalah dana yang penggunaannya sudah ditentukan oleh pusat, seperti untuk ketahanan pangan dan Bantuan Langsung Tunai (BLT). Sementara itu, dana non earmark tidak ditentukan penggunaannya, sehingga menjadi sumber utama untuk pembiayaan honorarium dan infrastruktur desa.

Untuk tahap I, baik dana earmark maupun non earmark sudah dicairkan 100 persen. Begitu pula dana desa tahap II kategori earmark sudah cair 100 persen. Namun, masalah muncul pada dana tahap II kategori non earmark yang hanya disalurkan ke 196 desa dan dihentikan total bagi 93 desa sisanya.

“Kondisi ini (penyetopan dana desa non earmark tahap II) berlaku secara nasional. Akhirnya gagal bayar belanja program, baik itu kegiatan yang sudah dilaksanakan maupun yang belum,” pungkasnya, menggarisbawahi dampak masif yang tidak hanya dirasakan oleh Flotim.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 90 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Pertahankan Ruang Hidup Pesisir, Nagari Ketaping Daulatkan Mitigasi Bencana

9 Agustus 2026 - 18:11 WIB

Tinggalkan Asumsi, RKP Banjararum 2027 Kini Berbasis Data!

9 Agustus 2026 - 15:59 WIB

Musdes Penetapan ID Banjararum2.

Ini, Cara Desa Langlang Pangkas Birokrasi Posyandu Lewat Genggaman

7 Agustus 2026 - 20:10 WIB

sigap melati

Ironi Dana Desa Imbanagara Raya Disunat Pusat 2026

7 Agustus 2026 - 19:48 WIB

Lewat Voli, Warga Fafoe Rawat Kebersamaan Jelang Kemerdekaan

6 Agustus 2026 - 08:56 WIB

Musyawarah Bendungan Lahor: Kemenangan Persatuan Warga Selorejo

6 Agustus 2026 - 07:13 WIB

Trending di KABAR DESA