Pangkalpinang, Kepulauan Riau [DESA MERDEKA] – Sebanyak 22 perwakilan masyarakat dari delapan desa di Kabupaten Bangka mendatangi Ruang Pasir Padi, Kantor Gubernur Bangka Belitung pada Senin, 1 Desember 2025. Kedatangan mereka bertujuan menuntut keadilan dan pemenuhan hak-hak yang belum dipenuhi oleh dua perusahaan besar: PT Timah terkait aktivitas Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan PT Gunung Maras Lestari (GML), dan tuntutan kewajiban plasma sawit dari PT GML.
Masyarakat, yang diwakili oleh Ashadi Rahma dari Desa Puding Besar, diterima langsung oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kepulauan Bangka Belitung, Fery Afriyanto, beserta jajarannya.
Ashadi Rahma, yang akrab disapa Pak Adi, menyampaikan dua keresahan utama yang merugikan masyarakat sekitar:
- Aktivitas Pertambangan: Merasa PT Timah tidak menjual timah sesuai perjanjian, dan meminta agar pengelolaan IUP di kawasan PT GML melibatkan masyarakat lokal.
- Kewajiban Plasma Sawit: PT GML tidak memenuhi kewajibannya memberikan plasma sawit kepada masyarakat terdampak, meskipun perjanjian telah ditandatangani sejak tahun 1997.
“Tidak ada keadilan untuk masyarakat, kami minta keadilan hasil bumi untuk dinikmati masyarakat terdampak. Sejak 1997 surat perjanjian telah ditandatangani namun, masyarakat tidak menerima plasma tersebut. Jadi di mana keadilan bagi masyarakat? Hari ini kami meminta sikap tegas pemerintah,” ungkap Ashadi.
Keresahan ini berasal dari masyarakat di delapan desa di Kabupaten Bangka, yaitu Desa Bukit Layang, Desa Mabat, Desa Mangka, Desa Bakam, Desa Dalil, Desa Puding Besar, Desa Kayu Besi, dan Desa Sempan.

Gubernur Langsung Ambil Sikap Tegas
Pj Sekda Fery Afriyanto menjelaskan bahwa permasalahan ini sudah diantisipasi oleh Gubernur Hidayat Arsani sebelum yang bersangkutan bertolak ke luar kota. Gubernur telah mengarahkan jajarannya untuk merespons cepat dengan membuat Surat Permintaan resmi kepada PT Timah dan PT GML.
Gubernur Hidayat bahkan langsung berbicara melalui panggilan telepon dengan perwakilan masyarakat yang hadir, menegaskan upaya serius pemerintah provinsi untuk menyampaikan aspirasi tersebut.
Dua poin kunci yang tertuang dalam surat Gubernur untuk PT Timah mengenai Penyampaian Aspirasi Masyarakat adalah:
- Masyarakat 8 desa berkeinginan agar pengelolaan pertambangan IUP di kawasan PT GML melibatkan masyarakat lokal dan tidak hanya dikuasai kelompok tertentu.
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan melaksanakan kemitraan usaha pertambangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, surat untuk Direktur PT Gunung Maras Lestari (GML) berisi tuntutan Percepatan Pemenuhan Kewajiban Perusahaan. Surat itu menegaskan bahwa wilayah yang terdampak oleh aktivitas PT GML harus segera mendapatkan Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat (Plasma), dan PT GML diminta melaksanakan percepatan pelaksanaan kewajiban perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Berdasarkan arahan Bapak Gubernur, kita akan segera turun ke lapangan untuk melihat kondisi yang ada. Apa yang sudah didiskusikan, sudah kita tindak lanjuti semua. Mari kita kawal bersama. Solusinya kita cari dan kita selesaikan, sehingga apa yang menjadi hak masyarakat dapat dipenuhi,” tutup Pj Sekda Fery, memastikan tindak lanjut di lapangan.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.