Aceh Selatan, DI Aceh [DESA MERDEKA] – Desa Seuneubok Jaya, Kecamatan Trumon, kini tengah berada di pusaran konflik agraria yang serius. Warga mendapati sekitar 400 hektare wilayah desa diduga “hilang” karena masuk dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) PT Agro Sinergi Nusantara (ASN). Tanpa adanya proses ganti rugi maupun musyawarah sejak era PTPN I, warga kini menuntut transparansi atas status tanah yang telah berubah menjadi perkebunan sawit tersebut.
Sebagai bentuk protes damai, spanduk pemberitahuan telah terpasang di lokasi sengketa. Pemerintah Desa menegaskan bahwa lahan tersebut adalah wilayah administratif desa dan status hukumnya kini sedang dipertanyakan secara resmi.
Kejanggalan Administrasi dan Absennya Kebun Plasma
Dugaan pencaplokan lahan ini semakin menguat karena masyarakat merasa tidak pernah dilibatkan dalam pelepasan hak. Keanehan lain yang disoroti adalah tidak adanya kebun plasma bagi masyarakat sekitar. Secara regulasi, perusahaan pemegang HGU wajib memberikan porsi kebun untuk masyarakat lokal sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan dampak dampak operasional.
“Kami mempertanyakan dasarnya. Jika benar masuk HGU, bagaimana prosesnya? Mengapa masyarakat tidak pernah diajak bicara dan hak plasma kami tidak ada sampai hari ini?” ungkap salah seorang tokoh masyarakat Seuneubok Jaya.
Jalur Konstitusional Melawan “Bungkamnya” Korporasi
Pemerintah Desa Seuneubok Jaya memilih untuk tidak mengedepankan otot, melainkan otak. Mereka menempuh jalur administratif dengan mengirimkan surat klarifikasi kepada:
- PT Agro Sinergi Nusantara (ASN)
- BPN Subulussalam dan BPN Aceh Selatan
- DPRK Aceh Selatan
Namun, hingga kini, surat-surat tersebut belum mendapat respons tertulis. Sikap diam dari pihak perusahaan dan instansi terkait memicu pihak desa untuk mengirimkan surat teguran administratif. Kejelasan batas wilayah ini dianggap harga mati demi menjaga kondusivitas warga yang mulai resah.
Menanti Keadilan Agraria
Langkah desa ini bukan sekadar mengejar lahan, melainkan menuntut kepastian hukum. Jika dalam waktu dekat tidak ada itikad baik untuk duduk bersama, Pemerintah Desa Seuneubok Jaya menyatakan siap membawa kasus ini ke lembaga pengawas pelayanan publik hingga menempuh mekanisme hukum yang lebih tinggi.
Masyarakat diimbau untuk tetap tenang sambil menunggu jawaban resmi dari pihak berwenang. Hingga saat ini, pihak PT ASN belum memberikan pernyataan resmi terkait klaim tumpang tindih lahan tersebut.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.