Flores Timur, Nusa Tenggara Timur [DESA MERDEKA] – Sebanyak 34 desa di Kabupaten Flores Timur dipastikan mendapat suntikan segar berupa tambahan dana desa Flores Timur untuk tahun anggaran 2023. Jatah istimewa ini terbilang ketat, mengingat hanya sekitar 15 persen dari total 229 desa di wilayah tersebut yang berhasil lolos kualifikasi penerima.
Kementerian Keuangan RI menggelontorkan total Rp6.423.532.000 untuk Kabupaten Flores Timur melalui surat pemberitahuan Nomor S-129/PK/2023. Dari angka tersebut, masing-masing desa yang terpilih akan mengantongi dana segar sebesar Rp139.642.000.

Namun, anggaran ini bukan hadiah cuma-cuma. Pemerintah pusat sengaja mengalokasikan tambahan dana desa Flores Timur ini sebagai bentuk penghargaan atas kinerja pemerintah desa yang dinilai bersih, taktis, dan berprestasi.
Pencairan dana dilakukan sekaligus dalam satu tahap. Syarat utamanya, kepala desa harus menyerahkan dokumen komitmen penganggaran dalam APBDes kepada pemerintah daerah.
Bukan untuk proyek kosmetik atau pembangunan fisik yang tidak mendesak, PMK Nomor 98 Tahun 2023 mengatur ketat arah penggunaan dana ini. Uang ratusan juta tersebut wajib diprioritaskan untuk mitigasi bencana alam maupun non-alam di tingkat lokal.
Saat ini, ancaman nyata yang sedang mengintai adalah dampak El-Nino. Oleh karena itu, prioritas utama penggunaan anggaran diarahkan langsung untuk mengatasi krisis air bersih, mengatasi kekeringan, mendongkrak kembali produktivitas pertanian yang merosot, serta mengantisipasi penularan wabah penyakit di desa.
Tambahan dana desa dialokasikan berdasarkan kinerja pemerintah desa dan penghargaan dari Kementerian atau Lembaga.
Penyaluran tambahan Dana Desa dilakukan secara sekaligus paling cepat bulan September 2023 dengan terlebih dahulu menyampikan dokumen persyaratan berupa surat pernyataan Kepala Desa terkait komitmen penganggaran tambahan Dana Desa dalam APBDes kepada Pemerintah Daerah.
Adapun prioritas penggunaan Dana Desa Tambahan tersebut diperuntukan mendanai kegiatan sesuai prioritas desa atau penanganan bencana alam dan non alam, terutama penanganan bencana El-Nino dan dampaknya, seperti kekeringan dan sulitnya air bersih, penurunan produktivitas pertanian, dan wabah penyakit.
Hal tersebut sesuai PMK Nomor 98 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas PMK Nomor 201 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Dana Desa.
Jl. Trans Watodei-Witihama, Adobala, Kelubagolit, Flores Timur,NTT

















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.