Lombok Timur [DESA MERDEKA] – Sebanyak 31 desa di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) menghadapi kendala serius dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan. Pasalnya, rekening desa mereka saat ini dalam status terblokir, mengakibatkan terhambatnya pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD) untuk tahun anggaran 2025. Penyebab utama dari kondisi ini adalah belum tuntasnya penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2025 oleh puluhan pemerintah desa tersebut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lotim, Salmun Rahman, mengungkapkan situasi ini kepada Suara NTB pada Rabu (9/4/2025). Ia merinci sebaran 31 desa yang mengalami permasalahan ini di berbagai kecamatan.
Di Kecamatan Keruak, dua desa terdampak adalah Senyiur dan Setungkep Lingsar. Kecamatan Sakra mencatat lima desa dengan rekening terblokir, meliputi Sakra Selatan, Rumbuk Timur, Suwangi Timur, Peresak, dan Kuang Baru. Tiga desa di Kecamatan Sikur juga mengalami hal serupa, yaitu Sikur, Kota Raja, dan Sikur Selatan. Kecamatan Masbagik memiliki dua desa bermasalah, yakni Kesik dan Masbagik Timur. Wilayah Kecamatan Pringgabaya mencakup empat desa, yaitu Kerumut, Pringgabaya Utara, Teko, dan Tanak Gadang. Tiga desa di Kecamatan Sambelia juga belum dapat mengakses dana desa, yaitu Sugian, Bagik Manis, dan Senanggalih. Kecamatan Montong Gading mencakup Pringga Jurang, Kilang, dan Pringgajurang Utara.
Kecamatan Suralaga memiliki dua desa dengan rekening terblokir, yaitu Bagik Payung dan Waringin. Sementara itu, Kecamatan Sembalun meliputi Sembalun Bumbung dan Sajang. Jumlah terbanyak desa yang belum dapat melaksanakan pembangunan tahun 2025 ini berada di Kecamatan Sakra Barat, dengan lima desa, yaitu Sukarara, Rensing, Boyemare, Montong Beter, dan Rensing Bat.
Salmun Rahman mengakui bahwa pihaknya telah berulang kali menyampaikan imbauan kepada seluruh pemerintah desa untuk segera menyelesaikan pembahasan APBDes 2025. Namun, hingga saat ini, belum semua desa berhasil menuntaskan kewajiban tersebut.
Lebih lanjut, Salmun menjelaskan bahwa pihaknya tidak dapat sepenuhnya menyalahkan pemerintah desa atas keterlambatan ini. Pasalnya, tahun 2025 merupakan masa transisi pemerintahan yang membawa sejumlah perubahan regulasi dari pemerintah pusat. Perubahan regulasi ini menuntut pemerintah desa untuk segera melakukan penyesuaian dalam penyusunan APBDes. Selain itu, beberapa regulasi baru juga diterbitkan belakangan, yang mengharuskan desa kembali menyesuaikan dokumen perencanaan anggaran mereka.
Dokumen APBDes yang telah disahkan wajib diunggah ke dalam Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) Link, yang terhubung secara langsung dengan sistem Cash Management System (CMS) Bank NTB Syariah. Keterlambatan pengunggahan ini menjadi penyebab utama terblokirnya rekening desa, menghambat pencairan dana yang sangat dibutuhkan untuk pembangunan dan operasional desa.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.