Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

DESA · 18 Apr 2025 12:21 WIB ·

10 Desa Blora Tanpa Kades, Ini Penyebabnya!


					10 Desa Blora Tanpa Kades, Ini Penyebabnya! Perbesar

Blora [DESA MERDEKA] – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Blora mengumumkan adanya kekosongan jabatan kepala desa (kades) di sepuluh wilayah per April 2025. Guna menjaga kelancaran roda pemerintahan di tingkat desa, posisi kades yang kosong tersebut untuk sementara waktu diisi oleh penjabat (Pj) kades.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinpermades Blora, Wahyu Triatmoko, mengungkapkan beragam faktor yang melatarbelakangi kekosongan kepemimpinan di sepuluh desa tersebut. Beberapa kades memilih mengundurkan diri untuk mengikuti kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Selain itu, faktor lain yang menyebabkan kekosongan adalah kades yang meninggal dunia, diberhentikan dari jabatannya, hingga terjerat kasus tindak pidana korupsi.

“Kekosongan kades itu disebabkan oleh beberapa hal, antara lain pengunduran diri karena mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, meninggal dunia, pemberhentian sesuai aturan, serta adanya kasus korupsi yang menjerat kepala desa,” jelas Wahyu Triatmoko kepada awak media.

Wahyu merinci sepuluh desa yang saat ini tidak memiliki kepala desa definitif dan dipimpin oleh Pj Kades. Desa-desa tersebut meliputi Desa Ngapus, Kalinanas, dan Desa Ngiyono di Kecamatan Japah; Desa Berbak di Kecamatan Ngawen; Desa Sendangwungu di Kecamatan Banjarejo; Desa Sitirejo di Kecamatan Tunjungan; Desa Gombang di Kecamatan Bogorejo; Desa Nglebur di Kecamatan Jiken; Desa Ketuwan di Kecamatan Kedungtuban; serta Desa Sendangharjo yang berada di wilayah Kecamatan Blora Kota.

Menanggapi berbagai pertanyaan dan masukan dari masyarakat terkait kemungkinan adanya Pergantian Antarwaktu (PAW) kepala desa, Wahyu menyatakan bahwa pihaknya belum dapat memberikan informasi yang lebih detail. Hal ini dikarenakan petunjuk teknis (juknis) terkait pelaksanaan PAW kades hingga saat ini belum diterbitkan. “Saat ini, kami masih menunggu kejelasan lebih lanjut terkait mekanisme pemilihan kepala desa,” terang Wahyu.

Lebih lanjut, Wahyu menjelaskan mekanisme pengisian Pj Kades di sepuluh desa yang mengalami kekosongan. Pihaknya menunjuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau perangkat dari kecamatan setempat yang memenuhi persyaratan dan berdomisili di desa yang bersangkutan untuk mengisi posisi tersebut.

Wahyu juga memberikan informasi mengenai penyebab pasti kekosongan di masing-masing desa. Empat mantan kades, yakni Kades Kalinanas, Kades Ngapus, Kades Berbak, dan Kades Sendangwungu, memilih mengundurkan diri untuk maju dalam Pileg 2024. “Kades Sitirejo meninggal dunia saat sedang mengikuti pelatihan kepala desa di Yogyakarta,” ungkap Wahyu. Sementara itu, Kades Ketuwan dan Kades Ngiyono meninggal dunia akibat sakit. Tragedi juga menimpa Kades Gombang yang meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik. “Kemudian, Kades Sendangharjo diberhentikan oleh Bupati Blora, dan Kades Nglebur terjerat kasus korupsi,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 80 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Prahara di Desa Sisi: Pelayanan Kesehatan Lumpuh Akibat Politisasi?

13 Mei 2026 - 06:28 WIB

Ironi Desa Loleo: Dana Rakyat Menjadi Ladang Kekayaan Elit Lokal

10 Mei 2026 - 18:42 WIB

Wajah Baru Parlemen Bantarjaya: Kompetisi Sehat Demi Kemajuan Desa

8 Mei 2026 - 18:05 WIB

Audit Dana Desa Sungai Ulu: Bukan Sekadar Urusan Kertas

8 Mei 2026 - 06:25 WIB

Satu Dekade Dana Desa: Lampung Selatan Jadi Etalase Nasional

8 Mei 2026 - 01:01 WIB

Polemik Perangkat Desa Kediri: PPDI Desak Penundaan dan Revisi Perda

7 Mei 2026 - 17:51 WIB

Trending di DESA