Tual, Maluku [DESA MERDEKA] – Masyarakat penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Desa Gomo-Gomo, Kecamatan Aru Tengah Selatan, Kabupaten Kepulauan Aru, telah membuat laporan tertulis kepada Kejaksaan Negeri Dobo dengan tembusan ke Polres Kepulauan Aru. Laporan ini dilatarbelakangi oleh dugaan tindakan bendahara desa dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang tidak menyalurkan BLT DD secara merata kepada warga penerima.
Bambang Melgawar, salah satu warga Desa Gomo-Gomo, saat dikonfirmasi di Dobo pada Sabtu (1/2/2025) mengatakan bahwa 52 warga penerima bantuan terpaksa melaporkan secara tertulis ke Kejaksaan Negeri Dobo dan Polres Kepulauan Aru karena merasa ditipu oleh oknum bendahara desa dan ketua BPD Gomo-Gomo.
Bambang menjelaskan bahwa laporan tersebut terkait dengan pembagian BLT DD tahap I dan tahap II tahun 2024 yang dinilai tidak tepat sasaran. Ia juga menyesalkan sikap ketua BPD, Awaludin Wantogar, yang pada tanggal 18 Agustus 2024 secara pribadi memanggil para penerima BLT DD ke rumahnya untuk menyerahkan uang BLT tanpa melibatkan penjabat kepala desa, bendahara desa, dan anggota BPD lainnya. Warga juga menyesalkan tidak adanya pengawasan dalam pembagian BLT yang seharusnya melibatkan Babinsa dan Babinkamtibmas.
Lebih lanjut, Bambang mengungkapkan bahwa ada beberapa penerima BLT yang tidak menerima uang BLT, seperti Hi. Mangar, Hi. Ibrahim Ali Halim, Nurdin Wongarwy, Udin G. Wongarwy, dan Tamher Baun. Sebaliknya, ada dua warga yang tidak terdaftar sebagai penerima BLT DD, yaitu Hardi Difinubun dan Rauf Baun, justru menerima uang BLT DD.
Selain itu, Bambang juga menyoroti pembagian BLT tahap II pada tanggal 28 Desember 2024 yang dilakukan oleh bendahara desa, Sardi Salay, secara diam-diam tanpa melibatkan penjabat kepala desa dan perangkat desa lainnya. Ia juga mempertanyakan sisa uang BLT DD tahap II yang tidak disalurkan kepada penerima.
“Untuk tahap II (dua) untuk 7 (tujuh) bulan yakni bulan Juni sampai dengan bulan Desember 2024 dengan total uang yang diterima Rp2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah), ternyata yang dibagikan bendahara kepada penerima hanya sebesar Rp1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) lalu sisanya dikemanakan,” kata Bambang.
Bambang juga menyoroti ketidaktransparanan penyaluran BLT di desanya karena ada beberapa warga yang diketahui sebagai penerima ternyata tidak menerima sebagaimana mestinya. Ia mempertanyakan penerapan program-program pemerintah yang berhubungan dengan masyarakat di desa tersebut.
Oleh karena itu, Bambang berharap laporan ke pihak kejaksaan dapat direspons dengan baik dan meminta pihak berwenang untuk memproses ketua BPD dan bendahara Desa Gomo-Gomo sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Camat Aru Tengah Selatan, Astri Walay, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya di Dobo mengatakan bahwa terkait dengan masalah keuangan desa, sudah dilaksanakan pencairan pada bulan Desember 2024, termasuk di dalamnya adalah BLT DD, dan proses pengelolaannya ada pada bendahara desa. Untuk itu, pihaknya menyarankan agar mempertanyakan langsung persoalan tersebut kepada bendahara desa Gomo-Gomo.
“Pada intinya tanyakan saja kepada bendahara sehingga bendahara bisa menjelaskan,” kata Walay.
Mengenai laporan dari warga penerima BLT DD, Camat mengatakan bahwa sudah tentu telah ada laporan oleh siapa dan dengan siapa terlapornya, sehingga masing-masing pihak akan mempertanggungjawabkannya di hadapan pihak berwenang. Ia juga mengatakan bahwa dirinya sudah sempat disampaikan bahwa pencairan tahap II itu sudah cair semua.
“Karena dana desa itu cair dua kali tahap pertama dan tahap kedua, pasti BLT-nya sudah selesai proses pencairan, karena anggarannya pasti sudah selesai,” kata Walay.
Menurut Walay, untuk BLT DD tergantung pada rekomendasi yang tidak menyebutkan jumlah BLT berapa bulan. Ia juga menjelaskan bahwa di dalam pencairan Dana Desa ada dua kali pencairan, tahap I dan tahap II. Tahap pertama 60 persen dan tahap kedua 40 persen.
Walay menambahkan bahwa sebagai Camat, dirinya sudah berupaya untuk menghubungi ketua BPD dan bendahara, namun nomor telepon mereka saat ditelepon di luar jangkauan.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.