Ngoro, Mojokerto [DESA MERDEKA] – Puluhan warga Dusun Sumberbendo, Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, menggelar aksi unjuk rasa di balai desa pada Selasa (4/2). Mereka menuntut agar Kepala Dusun (Kasun) Sumberbendo, Nur Malik, segera dicopot dari jabatannya karena diduga melakukan penyelewengan dana masyarakat.
Suyono, seorang tokoh masyarakat setempat yang ikut dalam aksi tersebut, menyatakan bahwa Kasun Sumberbendo, Nur Malik, telah melakukan pelanggaran penyalahgunaan jabatan yang tidak dapat ditoleransi. Warga menuding Nur Malik telah menggelapkan dana pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak tahun 2018 hingga 2021. Nilai total dana yang diselewengkan diperkirakan mencapai sekitar Rp 300 juta.
Selain itu, Nur Malik juga dituding sering melakukan pungutan liar dengan mengatasnamakan kas dusun maupun kas desa. Pungutan liar tersebut bervariasi, mulai dari biaya bagi warga yang memiliki hajatan sebesar Rp 300 ribu, hingga retribusi bagi pemilik usaha di wilayah dusun dengan nilai Rp 500 ribu hingga Rp 7,5 juta.
Tak hanya itu, warga juga melaporkan bahwa Nur Malik telah menipu mereka dengan mematok biaya pengurusan sertifikat tanah senilai Rp 5 juta hingga Rp 23 juta. Namun, hingga saat ini, sertifikat tanah yang dijanjikan tidak kunjung selesai. Warga juga menuding Nur Malik menyewakan tanah ganjaran dengan memalsukan tanda tangan, dan hasil dari penyewaan tersebut tidak pernah masuk ke rekening kas desa maupun dusun.
Warga semakin geram karena Nur Malik kembali melakukan pungutan liar baru-baru ini. Padahal, pada Juni 2022, Nur Malik pernah menyatakan mundur dari jabatannya di hadapan warga dan kepala desa yang menjabat pada saat itu. Namun, pengunduran diri tersebut tidak pernah terealisasi.
“Kita tidak laporkan ke polisi karena waktu itu dianggap selesai lewat musyawarah terakhir di balai desa itu. Dengan syarat, kita tidak lapor dan dia tidak mengembalikan kerugian itu. Tetapi kita punya bukti kwitansi pungli-pugli itu,” ujar Suyono.
Sementara itu, Pj Kepala Desa Lolawang, Dewi Anggraeni, menjelaskan bahwa pencopotan Nur Malik pada tahun 2022 tidak dapat diproses karena dinilai cacat hukum. SK pemberhentian yang diterbitkan oleh pemerintah desa pada saat itu tidak sesuai dengan prosedur administrasi yang berlaku.
“Jadi SK pemberhentian waktu itu cacat hukum karena kades tidak melalui proses pengajuan rekomendasi ke camat. Saat kepala desa waktu itu diproses hukum, ada surat pengaktifan kembali untuk perangkat yang dipecat sepihak sehingga mereka aktif kembali,” beber Dewi.
Dewi menambahkan bahwa pihaknya akan segera menjadwalkan musyawarah antara warga, Kasun Sumberbendo, pemerintah desa, dan camat dalam waktu dekat untuk mencari solusi terbaik terkait permasalahan ini.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.