Menu

Mode Gelap
Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi Bukan Seremoni, Desa Kambuno Rayakan Hari Desa dengan Aksi

KORUPSI · 7 Feb 2025 09:09 WIB ·

Warga Geruduk Balai Desa, Tuntut Pencopotan Kepala Dusun Sumberbendo


					Warga Geruduk Balai Desa, Tuntut Pencopotan Kepala Dusun Sumberbendo Perbesar

Ngoro, Mojokerto [DESA MERDEKA] – Puluhan warga Dusun Sumberbendo, Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, menggelar aksi unjuk rasa di balai desa pada Selasa (4/2). Mereka menuntut agar Kepala Dusun (Kasun) Sumberbendo, Nur Malik, segera dicopot dari jabatannya karena diduga melakukan penyelewengan dana masyarakat.

Suyono, seorang tokoh masyarakat setempat yang ikut dalam aksi tersebut, menyatakan bahwa Kasun Sumberbendo, Nur Malik, telah melakukan pelanggaran penyalahgunaan jabatan yang tidak dapat ditoleransi. Warga menuding Nur Malik telah menggelapkan dana pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak tahun 2018 hingga 2021. Nilai total dana yang diselewengkan diperkirakan mencapai sekitar Rp 300 juta.

Selain itu, Nur Malik juga dituding sering melakukan pungutan liar dengan mengatasnamakan kas dusun maupun kas desa. Pungutan liar tersebut bervariasi, mulai dari biaya bagi warga yang memiliki hajatan sebesar Rp 300 ribu, hingga retribusi bagi pemilik usaha di wilayah dusun dengan nilai Rp 500 ribu hingga Rp 7,5 juta.

Tak hanya itu, warga juga melaporkan bahwa Nur Malik telah menipu mereka dengan mematok biaya pengurusan sertifikat tanah senilai Rp 5 juta hingga Rp 23 juta. Namun, hingga saat ini, sertifikat tanah yang dijanjikan tidak kunjung selesai. Warga juga menuding Nur Malik menyewakan tanah ganjaran dengan memalsukan tanda tangan, dan hasil dari penyewaan tersebut tidak pernah masuk ke rekening kas desa maupun dusun.

Warga semakin geram karena Nur Malik kembali melakukan pungutan liar baru-baru ini. Padahal, pada Juni 2022, Nur Malik pernah menyatakan mundur dari jabatannya di hadapan warga dan kepala desa yang menjabat pada saat itu. Namun, pengunduran diri tersebut tidak pernah terealisasi.

“Kita tidak laporkan ke polisi karena waktu itu dianggap selesai lewat musyawarah terakhir di balai desa itu. Dengan syarat, kita tidak lapor dan dia tidak mengembalikan kerugian itu. Tetapi kita punya bukti kwitansi pungli-pugli itu,” ujar Suyono.

Sementara itu, Pj Kepala Desa Lolawang, Dewi Anggraeni, menjelaskan bahwa pencopotan Nur Malik pada tahun 2022 tidak dapat diproses karena dinilai cacat hukum. SK pemberhentian yang diterbitkan oleh pemerintah desa pada saat itu tidak sesuai dengan prosedur administrasi yang berlaku.

“Jadi SK pemberhentian waktu itu cacat hukum karena kades tidak melalui proses pengajuan rekomendasi ke camat. Saat kepala desa waktu itu diproses hukum, ada surat pengaktifan kembali untuk perangkat yang dipecat sepihak sehingga mereka aktif kembali,” beber Dewi.

Dewi menambahkan bahwa pihaknya akan segera menjadwalkan musyawarah antara warga, Kasun Sumberbendo, pemerintah desa, dan camat dalam waktu dekat untuk mencari solusi terbaik terkait permasalahan ini.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 78 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Dana Desa Jadi Bank Pribadi, Kades Tuhegeo II Ditahan

18 Januari 2026 - 07:06 WIB

Dana Desa Banaran Kulon Kembali, Keadilan Tak Sekadar Penjara

17 Januari 2026 - 19:11 WIB

Skandal Dokumen Palsu Tol Bandara Kediri Kuras Rp133 Miliar

17 Januari 2026 - 13:17 WIB

Dana Desa Cilangkara Disorot, Sekdes Pilih Bungkam Seribu Bahasa

9 Januari 2026 - 18:22 WIB

HMI Ultimatum Kejari Pelalawan: Tersangka Korupsi Pupuk atau Kejati!

9 Januari 2026 - 08:16 WIB

Lawan Korupsi, Pemkab Sampang Wajibkan Perangkat Desa Punya Rekening

8 Januari 2026 - 10:40 WIB

Trending di KORUPSI