Diduga Rugikan Negara Rp230 Juta Lebih, Dana Desa Randumuktiwaren Dilaporkan ke Kejari Pekalongan
Pekalongan, Jawa Tengah [DESA MERDEKA] – Sejumlah warga Desa Randumuktiwaren, Kecamatan Bojong, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan pada Selasa, 25 November 2025. Kedatangan mereka bertujuan mendesak pihak Kejaksaan untuk segera mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan Dana Desa Randumuktiwaren yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp230 juta.
Pelaporan resmi ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan internal yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Pekalongan. Temuan lembaga pengawas tersebut mengindikasikan adanya potensi kerugian signifikan yang terjadi dalam pengelolaan Dana Desa di Randumuktiwaren selama periode tahun anggaran 2022 hingga 2024.
Laporan Berdasarkan Temuan Inspektorat
Aji Sanyoto, perwakilan warga yang melapor, mengungkapkan bahwa jumlah kerugian sekitar Rp230 juta lebih tersebut didasarkan pada laporan resmi dari Inspektorat.
“Berdasarkan laporan Inspektorat, ditemukan kerugian sekitar Rp230 juta lebih. Temuan itu kemudian kami laporkan secara resmi ke Kejaksaan hari ini,” ungkap Aji. Pelaporan ini menjadi langkah nyata warga untuk memastikan akuntabilitas penggunaan dana publik yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan desa.
Selain menuntut pengusutan pidana, warga juga menyampaikan aspirasi tegas terkait tindakan administratif terhadap aparatur desa yang diduga terlibat. Dua nama yang secara spesifik disebut dalam tuntutan warga adalah Kepala Desa dan Kepala Dusun V (lima).
“Harapan warga, keduanya harus dicopot dari jabatannya. Itu aspirasi mendasar masyarakat karena dugaan penyalahgunaan wewenang ini,” tegas Aji Sanyoto mewakili tuntutan kolektif masyarakat desa.
Kejaksaan Beri Tenggat Waktu, Warga Lanjutkan ke Bupati
Kuasa hukum warga, Jimmy Muslimin, membenarkan pertemuan dengan pihak Kejaksaan hari itu difokuskan untuk membahas progres laporan serta mendapatkan penjelasan resmi mengenai jumlah pasti kerugian negara yang teridentifikasi.
Jimmy Muslimin juga mengungkapkan bahwa pihak Kejaksaan telah memberikan tenggat waktu tertentu kepada pihak terlapor untuk menanggapi atau mengklarifikasi tuduhan yang disampaikan. Pemberian tenggat waktu ini mengindikasikan bahwa proses hukum terhadap dugaan penyelewengan Dana Desa tersebut telah mulai berjalan.
Namun, upaya warga untuk menuntut kejelasan dan pertanggungjawaban tidak berhenti di Kejaksaan. Aji Sanyoto menambahkan bahwa warga juga berencana membawa persoalan ini ke tingkat eksekutif daerah.
“Setelah ini kami juga berencana lapor ke Bupati [Pekalongan] untuk meminta tindak lanjut. Kami ingin Pemerintah Daerah turut memberi perhatian serius pada masalah ini dan memastikan sanksi administratif diterapkan,” jelas Aji. Langkah ini diambil sebagai dorongan agar pemerintah daerah turut memantau dan memberikan sanksi yang adil bagi aparatur yang melanggar. Dengan langkah ganda ini, warga berharap kasus dugaan korupsi Dana Desa ini dapat diusut tuntas secara hukum maupun administratif, sehingga tata kelola pemerintahan desa di Randumuktiwaren dapat diperbaiki.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.