Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

RAGAM · 20 Des 2025 16:24 WIB ·

Wamen LHK dan Pemprov Sumbar Bersihkan Sampah Pantai Morgan


					Wamen LHK dan Pemprov Sumbar Bersihkan Sampah Pantai Morgan Perbesar

Padang, Sumatera Barat [DESA MERDEKA] Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) bersinergi dengan Kementerian Kehutanan menggelar aksi gotong royong besar-besaran di kawasan Pantai Morgan, Kelurahan Parupuak Tabiang, Kota Padang, Sabtu (20/12/2025). Aksi ini difokuskan pada pembersihan tumpukan material kayu dan sampah sisa bencana hidrometeorologi guna memastikan nelayan setempat dapat kembali melaut dengan aman.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Mahyeldi Ansharullah bersama Wakil Menteri Kehutanan, Rohmat Marzuki. Sebanyak 250 personel gabungan dari unsur TNI, Polri, perangkat daerah, relawan Semen Padang, hingga masyarakat setempat bahu-membahu membersihkan pesisir yang sebelumnya tertutup material kayu.

Mahyeldi menegaskan bahwa langkah ini sangat krusial bagi pemulihan ekonomi masyarakat pesisir. “Pembersihan material kayu sisa banjir adalah langkah penting untuk menjamin keselamatan nelayan. Jika dikerjakan bersama, aktivitas ekonomi warga bisa segera normal kembali,” ujarnya di sela kegiatan.

Dukungan Alat Berat Percepat Pemulihan
Pembersihan ini sebenarnya telah berlangsung secara bertahap selama sepekan terakhir melalui koordinasi Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup. Namun, kehadiran bantuan dari pemerintah pusat mempercepat proses tersebut secara signifikan.

Mahyeldi turut mengapresiasi dukungan Kementerian Kehutanan yang mengerahkan empat unit ekskavator serta armada angkut ke lokasi. “Dukungan ini membuat proses pembersihan jauh lebih cepat. Hasilnya, saat ini beberapa nelayan sudah mulai bisa turun ke laut lagi,” tambahnya.

Meski demikian, ia mengingatkan pentingnya kejelasan regulasi mengenai pengelolaan kayu sisa bencana. Hal ini bertujuan agar pemanfaatan kayu tersebut oleh masyarakat atau pemerintah daerah tidak memicu sengketa hukum di kemudian hari.

Pemanfaatan Kayu Sisa Bencana untuk Rekonstruksi
Menanggapi isu hukum tersebut, Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki menjelaskan bahwa pemerintah telah mengeluarkan payung hukum yang jelas. Aturan ini tertuang dalam Instruksi Presiden dan Surat Edaran Menteri Kehutanan tertanggal 8 Desember 2025.

“Pemerintah daerah diizinkan memanfaatkan material kayu terbawa banjir tersebut untuk keperluan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Koordinasi dengan instansi terkait tetap diperlukan agar prosedur tetap terjaga,” jelas Rohmat.

Langkah cepat Pemprov Sumbar ini mendapat apresiasi dari warga lokal. Ketua RT 05 Kelurahan Parupuak Tabiang, Zulkarnain, mengaku bersyukur atas kehadiran pemerintah di tengah kesulitan warga. Ia menyebut pantai yang bersih menjadi harapan baru bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari hasil laut.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Asa dari Kalaotoa: Saat Bupati Peluk Keluhan Warga

22 April 2026 - 10:54 WIB

Asa Petani Selayar: Jagung Bersemi, Kelapa Menanti Data

21 April 2026 - 18:24 WIB

Bukan Beban Anggaran, Pers Adalah Perisai Antikorupsi Desa

21 April 2026 - 12:33 WIB

Hentakan Kuntau Bonerate: Memuliakan Pemimpin dengan Ketulusan Adat

20 April 2026 - 22:34 WIB

Luka di Bacan Barat: Saat Dana Kesehatan Desa Dikorupsi

20 April 2026 - 22:18 WIB

Bukan Sekadar Plakat: Vasko Ruseimy dan Solidaritas Kebencanaan Sumbar

17 April 2026 - 14:54 WIB

Trending di RAGAM