Sambas, Kalimantan Barat [DESA MERDEKA] – Sebanyak 11 kepala desa (Kades) di Kabupaten Sambas resmi mendapatkan “napas baru” dalam kepemimpinan mereka. Melalui prosesi pengukuhan yang digelar di Aula Utama Kantor Bupati Sambas, Senin (19/1/2026), masa jabatan para kades yang seharusnya berakhir pada rentang November 2023 hingga Januari 2024, kini resmi diperpanjang hingga 31 Agustus 2027.
Wakil Bupati Sambas, Heroaldi Djuhardi Alwi, menegaskan bahwa perpanjangan ini bukan sekadar hadiah regulasi, melainkan ujian pengabdian yang lebih berat. Sudut pandang ini penting mengingat penambahan masa jabatan sering kali dipandang sebagai zona nyaman, padahal tantangan pembangunan desa kian dinamis.
“Jadikan momentum hari ini untuk meningkatkan kontribusi terbaik. Kepala desa adalah ujung tombak pelayanan publik. Jalankan tugas secara profesional dan tetap setia pada koridor Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes),” tegas Heroaldi.
RPJMDes: Kompas Pembangunan yang Partisipatif
Heroaldi mengingatkan bahwa masa jabatan yang lebih panjang menuntut perencanaan yang lebih matang. RPJMDes tidak boleh sekadar menjadi tumpukan kertas administratif, melainkan harus menjadi dokumen hidup yang disusun secara sistematis, menyeluruh, dan partisipatif.
Keterlibatan lembaga kemasyarakatan desa menjadi kunci agar program yang dijalankan adaptif terhadap perubahan. Tanpa perencanaan yang matang, masa jabatan tambahan hanya akan menjadi waktu yang terbuang tanpa dampak nyata bagi visi “Sambas Berkah Berkemajuan”.
Tiga Pilar Integritas Desa
Dalam arahannya, Wakil Bupati menitipkan tiga pesan strategis yang menjadi “rapor” keberhasilan kades di masa depan:
- Komunikasi Akar Rumput: Kades wajib mempererat hubungan dengan warga untuk membedah masalah pelayanan publik secara langsung di lapangan.
- Harmonisasi Lembaga: Membangun kemitraan dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bukan berarti berkompromi dalam kesalahan, melainkan berkolaborasi demi pembangunan berkelanjutan.
- Transparansi Anggaran: Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) harus bersih dari praktik penyimpangan. Transparansi adalah harga mati agar desa bisa benar-benar mandiri dan sejahtera.
Pengukuhan ini diharapkan menjadi titik balik bagi tata kelola pemerintahan desa di Sambas yang lebih akuntabel. Dengan tambahan waktu jabatan, para kades kini memiliki kesempatan emas untuk menuntaskan janji-janji pembangunan yang sebelumnya mungkin terkendala waktu.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.