Medan, Sumatera Utara [DESA MERDEKA] – Keadilan akhirnya berpihak pada pekerja kreatif. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang dipimpin Muhammad Yusuf Rihardi Girsang resmi menjatuhkan vonis bebas murni kepada videografer Amsal Christy Sitepu pada sidang putusan, Rabu (1/4/2026). Hakim menyatakan Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.
Sebelumnya, Amsal dituding merugikan negara sebesar Rp202 juta melalui penggelembungan harga (mark-up) pada pengadaan video di 20 desa. Salah satu poin krusial yang dipersoalkan adalah biaya konsep atau ide senilai Rp2 juta yang oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Karo dinilai nol rupiah.
Kemenangan Industri Kreatif atas Cacat Nalar
Kuasa Hukum Amsal, William Raja D. Halawa, menyebut putusan ini sebagai kemenangan besar bagi industri ekonomi kreatif. Menurutnya, konstruksi hukum yang sempat menjerat kliennya sejak awal dianggap cacat secara nalar. “Amsal telah kehilangan kemerdekaannya berbulan-bulan dan dijauhkan dari keluarganya hanya karena logika hukum yang tidak sinkron dengan realitas kerja kreatif,” tegas William.
Vonis bebas ini menjadi preseden penting bagi para profesional yang membangun aset digital desa. Kasus ini membuktikan bahwa nilai sebuah ide dan konsep dalam pembuatan konten promosi desa tidak bisa begitu saja “di-nol-kan” oleh lembaga audit tanpa mempertimbangkan proses intelektual di baliknya.
Pelajaran Mahal bagi Tata Kelola Desa
Bagi 20 desa di Kabupaten Karo yang terlibat, kasus ini menjadi pelajaran mahal tentang standarisasi pengadaan jasa kreatif. Tuduhan korupsi yang gagal terbukti di pengadilan ini menunjukkan adanya celah komunikasi antara standar audit birokrasi dengan nilai pasar industri profesional.
Dengan putusan bebas murni ini, Amsal Christy Sitepu lepas dari seluruh dakwaan, baik primer maupun subsidier. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi regulator desa agar lebih jernih dalam menilai kontrak kerja kreatif, sehingga tidak ada lagi pejuang digital desa yang harus dikriminalisasi karena perbedaan persepsi harga sebuah ide.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.