Trenggalek [DESA MERDEKA] – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek tengah berpacu dengan waktu untuk merampungkan pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh desa. Proses ini menjadi krusial karena menjadi syarat utama pencairan Dana Desa (DD) tahap kedua yang sangat dinantikan masyarakat. Sejak Senin, 20 Mei 2025, Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) terkait pendirian koperasi ini telah mulai digelar secara serentak dan bertahap di seluruh wilayah Kabupaten Trenggalek.
Langkah strategis ini diambil Pemkab Trenggalek untuk memastikan setiap desa memiliki payung hukum ekonomi yang kuat sebelum DD tahap kedua dikucurkan. Pemerintah daerah menargetkan seluruh proses pembentukan, mulai dari Musdesus hingga pendaftaran ke notaris, dapat terselesaikan paling lambat pada akhir bulan Mei 2025 ini. Keterlambatan dalam pembentukan koperasi akan berimbas langsung pada penundaan pencairan DD.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Trenggalek, Agus Dwi Karyanto, menyatakan bahwa pihaknya telah mempersiapkan segala perangkat pendukung. Petunjuk teknis (juknis) dan surat edaran resmi telah didistribusikan untuk memandu pelaksanaan Musdesus di tingkat desa.
“Pada Jumat (23/5/2025) kemarin, kami sudah melakukan sosialisasi kepada semua kepala desa dan lurah. Kami juga telah mengeluarkan edaran teknisnya. Mulai 20 Mei ini, semua desa sudah bisa menggelar Musdesus sesuai kondisi dan kesiapan daerah masing-masing,” terang Agus saat dikonfirmasi oleh tim redaksi pada Sabtu (24/5/2025).
Agus Dwi Karyanto menegaskan, meskipun dilaksanakan secara bertahap untuk mengakomodasi kondisi tiap desa, Pemkab Trenggalek memberikan tenggat waktu yang ketat. Seluruh desa diharapkan dapat menyelesaikan Musdesus dalam kurun waktu satu minggu ke depan, terhitung sejak dimulainya tahapan ini.
“Targetnya, minggu ini semua desa sudah melaksanakan Musdesus. Setelah itu, hasil musyawarah akan segera ditindaklanjuti dengan rapat pendirian koperasi dan pendaftaran akta pendirian ke notaris. Ini penting karena syarat pencairan Dana Desa tahap kedua adalah terbentuknya Koperasi Merah Putih. Jika proses ini lambat, pencairan dana juga akan tertunda,” jelasnya lebih lanjut.
Untuk memastikan kelancaran dan akselerasi proses di lapangan, Dinas PMD Trenggalek juga telah menginstruksikan seluruh camat untuk turun langsung. Para camat diminta aktif memantau dan memberikan pendampingan intensif kepada desa-desa di wilayah kerjanya masing-masing. Kehadiran camat di tengah-tengah proses diharapkan dapat menjadi solusi cepat jika timbul kendala atau permasalahan selama Musdesus berlangsung.
“Kami meminta para camat untuk ikut memantau dan mendampingi secara langsung. Tujuannya agar proses pembentukan koperasi ini benar-benar berjalan sesuai prosedur yang ditetapkan dan dapat selesai dengan cepat serta tepat waktu,” pungkas Agus. Dengan sinergi dari semua pihak, diharapkan Koperasi Merah Putih segera terbentuk dan manfaat Dana Desa dapat segera dirasakan oleh masyarakat.

Redaksi Desa Merdeka
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.