Menu

Mode Gelap
Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi Bukan Seremoni, Desa Kambuno Rayakan Hari Desa dengan Aksi

RAGAM · 11 Mar 2025 23:52 WIB ·

THR Wajib Cair H-7 Lebaran: Ketua SP KEP SPSI Maluku Utara Tegaskan Hak Pekerja


					THR Wajib Cair H-7 Lebaran: Ketua SP KEP SPSI Maluku Utara Tegaskan Hak Pekerja Perbesar

Ternate, Maluku Utara [DESA MERDEKA] –  Hj. Ike Masita Tunas, Ketua Pengurus Daerah Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP KEP SPSI) Provinsi Maluku Utara, mendesak perusahaan-perusahaan untuk mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja paling lambat H-7 Lebaran. Desakan ini menunjukkan komitmennya sebagai pemimpin organisasi buruh dalam memperjuangkan hak-hak pekerja, terutama dalam momentum Ramadhan dan menyambut Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.

Menurut Ike, desakan ini bukan hanya didasarkan pada perintah konstitusi, tetapi juga pada pertimbangan kemanusiaan. Ia berpendapat bahwa tenggat waktu pencairan yang lebih awal akan memberikan kesempatan bagi para pekerja untuk mempersiapkan perayaan Idulfitri dengan lebih baik.

Ike mengingatkan bahwa pembayaran THR menjelang Idulfitri 1446 Hijriah merupakan momen krusial. THR bukan hanya sekadar hak pekerja, tetapi juga memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di berbagai sektor dan menjaga stabilitas keuangan keluarga di tengah peningkatan pengeluaran saat hari raya.

“Ketentuan mengenai pemberian THR telah diatur dalam regulasi pemerintah. Oleh karena itu, perusahaan wajib mematuhi aturan tersebut. Untuk karyawan swasta, THR harus dicairkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Artinya, pada tanggal 24 atau 25 Maret, THR harus sudah diterima oleh para pekerja,” tegas Ike kepada awak media.

Ike juga menekankan pentingnya peran perusahaan dan pemerintah dalam memastikan pengelolaan THR yang transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebagai ketua perwakilan konfederasi serikat pekerja terbesar di Indonesia, ia mengimbau Pengurus Unit Kerja (PUK) SP KEP SPSI di seluruh Maluku Utara untuk mengawal proses distribusi THR dan berkoordinasi dengan Pengurus Cabang dan Pengurus Daerah.

Selain itu, Ike berharap agar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara turut aktif mengawasi pemberian THR oleh perusahaan kepada karyawan. Ia menegaskan bahwa pengawasan yang ketat diperlukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak-hak pekerja.

“Kami berharap agar pemberian THR tahun ini berjalan lancar dan tidak menimbulkan masalah. Semua pihak, baik perusahaan maupun pemerintah, harus bekerja sama untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi,” pungkas Ike Masita.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 53 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Wagub Vasko Puji Semangat Gen Z Makmurkan Masjid

5 Maret 2026 - 10:16 WIB

Gubernur Mahyeldi Kejutan Sahur di Rumah Triplek Sawahlunto

5 Maret 2026 - 10:07 WIB

Pajak Air Permukaan: Modal Baru Pembangunan Dharmasraya Berkelanjutan

5 Maret 2026 - 05:08 WIB

Satu Gampong Satu Tahfidz: Investasi Langit Baitul Mal

5 Maret 2026 - 04:51 WIB

Smart Mosque: Saat Adat Minang Bertemu Teknologi AI

4 Maret 2026 - 22:44 WIB

Duta Desa Gen Z: Ubah Kampung Halaman Jadi Ladang Cuan

4 Maret 2026 - 21:39 WIB

Trending di RAGAM