Menu

Mode Gelap
Siasat Desa Paenre Lompoe Merajut Prioritas di Tengah Badai Efisiensi APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa

RAGAM · 11 Mar 2025 23:52 WIB ·

THR Wajib Cair H-7 Lebaran: Ketua SP KEP SPSI Maluku Utara Tegaskan Hak Pekerja


					THR Wajib Cair H-7 Lebaran: Ketua SP KEP SPSI Maluku Utara Tegaskan Hak Pekerja Perbesar

Ternate, Maluku Utara [DESA MERDEKA] –  Hj. Ike Masita Tunas, Ketua Pengurus Daerah Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP KEP SPSI) Provinsi Maluku Utara, mendesak perusahaan-perusahaan untuk mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja paling lambat H-7 Lebaran. Desakan ini menunjukkan komitmennya sebagai pemimpin organisasi buruh dalam memperjuangkan hak-hak pekerja, terutama dalam momentum Ramadhan dan menyambut Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.

Menurut Ike, desakan ini bukan hanya didasarkan pada perintah konstitusi, tetapi juga pada pertimbangan kemanusiaan. Ia berpendapat bahwa tenggat waktu pencairan yang lebih awal akan memberikan kesempatan bagi para pekerja untuk mempersiapkan perayaan Idulfitri dengan lebih baik.

Ike mengingatkan bahwa pembayaran THR menjelang Idulfitri 1446 Hijriah merupakan momen krusial. THR bukan hanya sekadar hak pekerja, tetapi juga memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di berbagai sektor dan menjaga stabilitas keuangan keluarga di tengah peningkatan pengeluaran saat hari raya.

“Ketentuan mengenai pemberian THR telah diatur dalam regulasi pemerintah. Oleh karena itu, perusahaan wajib mematuhi aturan tersebut. Untuk karyawan swasta, THR harus dicairkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Artinya, pada tanggal 24 atau 25 Maret, THR harus sudah diterima oleh para pekerja,” tegas Ike kepada awak media.

Ike juga menekankan pentingnya peran perusahaan dan pemerintah dalam memastikan pengelolaan THR yang transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebagai ketua perwakilan konfederasi serikat pekerja terbesar di Indonesia, ia mengimbau Pengurus Unit Kerja (PUK) SP KEP SPSI di seluruh Maluku Utara untuk mengawal proses distribusi THR dan berkoordinasi dengan Pengurus Cabang dan Pengurus Daerah.

Selain itu, Ike berharap agar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara turut aktif mengawasi pemberian THR oleh perusahaan kepada karyawan. Ia menegaskan bahwa pengawasan yang ketat diperlukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak-hak pekerja.

“Kami berharap agar pemberian THR tahun ini berjalan lancar dan tidak menimbulkan masalah. Semua pihak, baik perusahaan maupun pemerintah, harus bekerja sama untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi,” pungkas Ike Masita.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 71 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

LPM dan Ikhtiar Menumbuhkan Partisipasi dari Akar Rumput

18 Juli 2026 - 22:42 WIB

Jelang Musim Tanam, Warga Kedungwaringin Gelar Hajat Bumi

16 Juli 2026 - 15:18 WIB

Jejak Sunyi di Lembah Pusako Episode 36: Kolaborasi Seni dan Teknologi

8 Juli 2026 - 13:54 WIB

Jejak Sunyi di Lembah Pusako

4 Juli 2026 - 13:34 WIB

Ruas Jalan Desa Rusak Parah, Warga Loleo Berharap Perhatian Bupati Halmahera Selatan

3 Juli 2026 - 10:37 WIB

Bertaruh Nyawa di Tengah Laut: Potret Darurat Kesehatan Warga Desa Loleo dan Polindes yang Sekarat

30 Juni 2026 - 12:30 WIB

Trending di RAGAM