Ternate, Maluku Utara [DESA MERDEKA] – Hj. Ike Masita Tunas, Ketua Pengurus Daerah Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP KEP SPSI) Provinsi Maluku Utara, mendesak perusahaan-perusahaan untuk mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja paling lambat H-7 Lebaran. Desakan ini menunjukkan komitmennya sebagai pemimpin organisasi buruh dalam memperjuangkan hak-hak pekerja, terutama dalam momentum Ramadhan dan menyambut Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.
Menurut Ike, desakan ini bukan hanya didasarkan pada perintah konstitusi, tetapi juga pada pertimbangan kemanusiaan. Ia berpendapat bahwa tenggat waktu pencairan yang lebih awal akan memberikan kesempatan bagi para pekerja untuk mempersiapkan perayaan Idulfitri dengan lebih baik.
Ike mengingatkan bahwa pembayaran THR menjelang Idulfitri 1446 Hijriah merupakan momen krusial. THR bukan hanya sekadar hak pekerja, tetapi juga memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di berbagai sektor dan menjaga stabilitas keuangan keluarga di tengah peningkatan pengeluaran saat hari raya.
“Ketentuan mengenai pemberian THR telah diatur dalam regulasi pemerintah. Oleh karena itu, perusahaan wajib mematuhi aturan tersebut. Untuk karyawan swasta, THR harus dicairkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Artinya, pada tanggal 24 atau 25 Maret, THR harus sudah diterima oleh para pekerja,” tegas Ike kepada awak media.
Ike juga menekankan pentingnya peran perusahaan dan pemerintah dalam memastikan pengelolaan THR yang transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebagai ketua perwakilan konfederasi serikat pekerja terbesar di Indonesia, ia mengimbau Pengurus Unit Kerja (PUK) SP KEP SPSI di seluruh Maluku Utara untuk mengawal proses distribusi THR dan berkoordinasi dengan Pengurus Cabang dan Pengurus Daerah.
Selain itu, Ike berharap agar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara turut aktif mengawasi pemberian THR oleh perusahaan kepada karyawan. Ia menegaskan bahwa pengawasan yang ketat diperlukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak-hak pekerja.
“Kami berharap agar pemberian THR tahun ini berjalan lancar dan tidak menimbulkan masalah. Semua pihak, baik perusahaan maupun pemerintah, harus bekerja sama untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi,” pungkas Ike Masita.
Activity:
•Reporter •Advocate (Kandidat Notaris PPAT) •Overseas Study Advisor Nawala Education (Nawala Education Link) •Lecturer
Experience:
•Reporter & News Anchor TVRI •Medical Reps. Eisai Indonesia •HRD Metro Selular Nusantara
***
“Hidup adalah petualangan yang berani atau tidak sama sekali.” – Helen Keller


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.