Sragen (DESA MERDEKA) : Masyarakat, kini bisa memviralkan apa pun di media sosial, tak hanya kejadian yang menyangkut masalah korupsi, melainkan juga berbagai hal yang terkait dengan program positif desa.
“Jangan sampai tidak memviralkan proyek yang dimiliki desa. Desa harus punya media sosial, seperti Facebook, TikTok, Instagram maupun website desa,” kata Ariz Dedy Arham, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, saat memberikan sambutan dalam bimbingan teknis dari KPK, di Aula Sukowati Sekretariat Daerah Kabupaten Sragen, selasa (9/5).
Kasus pidana korupsi di desa sejak 2015-2022 yang tercatat di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagaimana disampaikan Ariz Dedy Arham, mencapai 850 kasus dengan 975 tersangka.
“Para tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi di desa itu terdiri atas kepala desa, bendahara desa, dan sekretaris desa,” terang Ariz Dedy Arham.
Bimbingan teknis anti korupsi dari KPK tersebut, diikuti oleh perangkat desa dan pengurus BUM Desa Tangkil, sebagai tindak lanjut dari masuknya Tangkil kedalam daftar 29 desa Anti Korupsi di provinsi Jawa Tengah.
Untuk masuk jadi Desa Anti Korupsi, Tangkil telah memenuhi 18 indikator penilaian, yang meliputi berbagai kriteria, sebagai berikut :
- Kebijakan desa tentang perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban APBDes;
- Kebijakan desa mengenai mekanisme pengawasan dan evaluasi kinerja perangkat desa;
- Kebijakan desa tentang pengendalian gratifikasi, suap dan konflik kepentingan;
- Keberadaan perjanjian kerjasama antara pelaksana kegiatan anggaran dengan pihak penyedia, dan telah melalui proses pengadaan barang/jasa di desa;
- Kebijakan desa tentang pakta integritas dan sejenisnya;
- Keberadaan kegiatan pengawasan dan evaluasi kinerja perangkat desa;
- Keberadaan tindak lanjut hasil pembinaan, petunjuk, arahan, pengawasan dan pemeriksaan dari pemerintah pusat/daerah;
- Tidak ada aparatur desa dalam 3 tahun terakhir yang terjerat tindak pidana korupsi;
- Keberadaan layanan pengaduan bagi masyarakat;
- Keberadaan survei kepuasan masyarakat terhadap layanan pemerintah desa;
- Keterbukaan dan akses masyarakat desa terhadap informasi standar pelayanan minimal (kesehatan, pendidikan, sosial, lingkungan, trantibumlinmas, pekerjaan umum), pembangunan, kependudukan, keuangan, dan pelayanan lainnya;
- Keberadaan media informasi tentang APBDes di balai desa atau tempat lain yang mudah diakses oleh masyarakat;
- Keberadaan maklumat pelayanan;
- Partisipasi dan keterlibatan masyarakat dalam penyusunan RKP Desa;
- Kesadaran masyarakat dalam mencegah terjadinya praktik gratifikasi, suap dan konflik kepentingan;
- Keterlibatan lembaga kemasyarakatan desa dan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan desa;
- Budaya lokal/hukum adat yang mendorong upaya pencegahan tindak pidana korupsi;
- Tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, pemuda dan kaum perwmpuan yang mendorong upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Jurnalis
NIM : JT 2207-0007
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.