Menu

Mode Gelap
Siasat Desa Paenre Lompoe Merajut Prioritas di Tengah Badai Efisiensi APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa

RAGAM · 17 Sep 2026 16:56 WIB ·

Surat Pengaduan Tahapan Pilkades Bantarjaya Diterima DPMD Kabupaten Bekasi


					Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

BEKASI [DESAMERDEKA]- Surat pengaduan terkait dugaan ketidaksesuaian tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Bantarjaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, telah disampaikan dan diterima oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi.

 

Hal tersebut dibuktikan dengan tanda terima dari DPMD Kabupaten Bekasi yang mencantumkan asal surat dari Desa Bantarjaya, Kecamatan Pebayuran, dengan perihal “Surat Pengaduan Terkait Dugaan Ketidaksesuaian Tahapan Pilkades.”

 

Surat tersebut disampaikan oleh Abu Jihad Ubaidillah, bakal calon Kepala Desa Bantarjaya, yang meminta agar sejumlah persoalan dalam tahapan Pilkades dapat dilakukan verifikasi dan klarifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Materi yang disampaikan dalam pengaduan antara lain berkaitan dengan proses pembentukan atau seleksi KPPS, penetapan maupun perubahan lokasi TPS, serta mekanisme pergantian petugas dalam tahapan Pilkades.

 

Abu Jihad mengatakan, pengaduan tersebut disampaikan untuk meminta kejelasan dan memastikan seluruh tahapan Pilkades berjalan sesuai aturan.

“Kami meminta DPMD melakukan klarifikasi dan verifikasi secara objektif. Kalau memang semua sudah sesuai aturan, tentu kami berharap ada penjelasan berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku. Kalau ditemukan ketidaksesuaian, kami berharap dapat ditindaklanjuti sesuai aturan,” ujar Abu Jihad.

 

Ia menegaskan, penyampaian pengaduan tersebut bukan untuk mendahului hasil pemeriksaan, melainkan meminta adanya verifikasi terhadap hal-hal yang dipersoalkan.

“Kami menghormati proses dan kewenangan DPMD. Harapan kami, Pilkades Bantarjaya dapat berjalan secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan,” katanya.

Dengan diterimanya surat tersebut, selanjutnya tindak lanjut dan hasil verifikasi menjadi kewenangan pihak terkait. Substansi pengaduan masih merupakan dugaan dan permohonan verifikasi, sehingga belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum adanya hasil pemeriksaan atau klarifikasi resmi.

Sementara itu, redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Panitia Pilkades Bantarjaya, BPD Desa Bantarjaya, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai persoalan yang disampaikan dalam pengaduan tersebut

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Nyawa Warga Indari Dipertaruhkan di Mobil Bak Terbuka, Dinas Perhubungan dan Satlantas Didesak Terbit Izin Trayek Aman

17 September 2026 - 21:04 WIB

Abu Jihad Akan Layangkan Pengaduan ke DPMD, Soroti Tiga Tahapan Pilkades Bantarjaya

17 September 2026 - 13:44 WIB

Tegaskan Bebas Tendensi Politik, LSM KANe Malut Buka Suara Soal Monitoring BLT dan Legalitas Organisasi

8 September 2026 - 06:13 WIB

LSM Tantang Inspektorat Halsel Audit Dana Desa Sengga Baru

4 September 2026 - 22:43 WIB

Jurus Baru 20 Desa Wisata Sumbar Pikat Dunia

3 September 2026 - 05:12 WIB

Warga Desa Marikapal Sambut Harapan Baru Terang Listrik PLN dan Penataan Infrastruktur

2 September 2026 - 09:43 WIB

Trending di RAGAM