Labuha, Halmahera Selatan [DESA MERDEKA] — Keselamatan warga Desa Indari, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, hingga kini berada dalam ancaman serius. Saban hari, warga yang hendak beraktivitas pergi dan pulang menuju Labuha, Ibu Kota Kabupaten Halmahera Selatan, terpaksa mempertaruhkan nyawa dengan menumpang mobil bak terbuka jenis L300. Padahal, akses jalan yang membentang menuju desa tersebut didominasi jalan dalam kondisi rusak berat, belum beraspal, berlubang, serta tanjakan terjal berbatu.
Situasi berisiko tinggi ini memicu keprihatinan mendalam dari berbagai pihak. Lembaga Swadaya Masyarakat Kalesang Anak Negeri Maluku Utara (LSM-KANe Malut) secara tegas mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan melalui Dinas Perhubungan bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Halmahera Selatan untuk segera turun tangan menertibkan angkutan umum di rute Labuha–Indari. Selain penertiban, penerbitan izin trayek resmi bagi armada penumpang yang layak dan aman dinilai sebagai kebutuhan yang sangat mendesak.
Risal Sangaji, Ketua LSM-KANe Malut menegaskan bahwa penggunaan kendaraan bermotor bak terbuka untuk mengangkut penumpang umum merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap regulasi lalu lintas. Berdasarkan Pasal 137 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), kendaraan angkutan barang pada prinsipnya dilarang keras dipergunakan untuk mengangkut orang, kecuali dalam kondisi darurat tertentu yang diatur ketat oleh undang-undang.
”Kondisi jalan menuju Desa Indari di Bacan Barat itu sangat ekstrem dan rawan kecelakaan. Mengangkut warga menggunakan mobil bak terbuka di atas jalanan berbatu dan tanjakan curam sama saja membiarkan warga bertaruh nyawa setiap hari. Pemerintah daerah dan Satlantas harus hadir melakukan penertiban dan memprioritaskan keselamatan masyarakat,” tegas Risal kepada DESA MERDEKA di Labuha, Kamis (17/9/2026).
Ironisnya, di Desa Indari sebenarnya telah tersedia beberapa armada kendaraan roda empat yang jauh lebih layak dan aman untuk mengangkut penumpang, seperti Toyota Innova dan kendaraan sejenisnya. Namun, akibat belum adanya regulasi dan penetapan izin trayek angkutan penumpang yang jelas dari Dinas Perhubungan setempat, pengoperasian mobil bak terbuka terus berlanjut tanpa pengawasan memadai.
Oleh karena itu, LSM-KANe Malut mendesak aparat kepolisian dan instansi terkait untuk tidak sekadar menegur atau memanggil para pengemudi, melainkan melakukan razia menyeluruh terhadap kelayakan teknis kendaraan, keabsahan dokumen, peruntukan armada, hingga penerbitan izin operasional trayek resmi.
“Langkah pencegahan dan penataan transportasi ini harus dilakukan sejak dini. Jangan sampai setelah terjadi tragedi fatal atau kecelakaan yang memakan korban jiwa, baru semua pihak saling melempar tanggung jawab. Kami menegaskan, desakan ini bukan untuk mematikan mata pencaharian pengemudi atau menghambat mobilitas warga, melainkan demi memastikan seluruh armada angkutan umum yang beroperasi di Halmahera Selatan memenuhi standar keselamatan resmi,” pungkasnya.

Activity:
•Reporter •Advocate (Kandidat Notaris PPAT) •Konsultan Pendidikan Nawala Education (Overseas Study Advisor – Nawala Education) •Lecturer
Experience:
•Reporter & News Anchor TVRI •Medical Reps. Eisai Indonesia •HRD Metro Selular Nusantara
***
“Penghargaan paling tinggi bagi seorang pekerja keras bukanlah apa yang dia peroleh dari pekerjaan itu, tapi seberapa berkembang ia dengan kerja kerasnya itu.” – John Ruskin


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.