Jakarta [DESA MERDEKA] – Pembangunan desa di Indonesia tengah menghadapi ancaman “salah konsep” yang serius. Alih-alih menjadi motor ekonomi lokal, Dana Desa sering kali hanya menumpang lewat karena habis dibelanjakan untuk produk luar desa. Fenomena ini memicu peringatan keras dari Kementerian Dalam Negeri agar aparatur desa segera mengubah paradigma kerja mereka menjadi lebih mandiri dan rasional.
Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri, Yusharto Huntoyungo, menegaskan bahwa kinerja perangkat desa adalah “kartu as” keberhasilan otonomi. Berdasarkan penelitian terbaru pasca-UU Nomor 6 Tahun 2014, keberlanjutan pembangunan desa tidak lagi bergantung pada kucuran anggaran semata, melainkan pada kemampuan aparatur dalam mengelola potensi asli daerah secara transparan dan profesional.
“Kunci utama keberhasilan berbagai program adalah kinerja aparatur desa yang terukur dan akuntabel. Otonomi desa bukan sekadar administratif, tapi pengakuan negara atas asal-usul dan adat istiadat untuk kesejahteraan warga,” ujar Yusharto dalam seminar di Jakarta, Selasa (22/8).
Bahaya Dana Desa yang “Lari” ke Kota
Sudut pandang kritis disampaikan oleh Guru Besar IPDN, Sadu Wasistiono. Ia menyoroti kesalahan fatal dalam pengelolaan keuangan desa saat ini. Menurutnya, Dana Desa seharusnya berputar di dalam desa sendiri (circular economy) dengan memanfaatkan tenaga kerja dan bahan baku lokal.
Jika dana tersebut justru digunakan untuk membeli produk dari luar, maka perekonomian desa akan tetap lesu. Dampaknya, warga akan terus bermigrasi ke kota karena minimnya lapangan kerja di kampung halaman. Sadu mengungkapkan fakta pahit bahwa sebagian besar penduduk miskin di kota sebenarnya adalah warga desa yang gagal bertahan di daerah asalnya akibat salah konsep pembangunan.
Perangkat Desa Wajib Miliki Critical Thinking
Menanggapi tantangan tersebut, Direktur Pascasarjana Universitas Prof. Dr. Moestopo, Triyuni Soemastono, menekankan pentingnya keterampilan berpikir kritis (critical thinking) bagi perangkat desa. Aparatur tidak boleh hanya bekerja sesuai rutinitas, tetapi harus mampu mengidentifikasi masalah desa secara objektif dan rasional.
“Perangkat desa harus mampu menganalisis secara jernih apa yang harus dilakukan dan dipercaya. Mereka wajib mengidentifikasi masalah desa sendiri secara komprehensif agar solusi yang diambil tepat sasaran,” jelasnya.
Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kemendagri, TR. Fahsul Falah, menambahkan bahwa hasil analisis kinerja ini akan menjadi rekomendasi strategis bagi Menteri Dalam Negeri. Tujuannya jelas: menciptakan standar pengukuran kinerja yang dapat memastikan aparatur desa bekerja secara efektif untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.