Banda Aceh, Aceh [DESA MERDEKA] – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh kembali memperkuat kualitas perencanaan pembangunan desa melalui Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penginputan Data Indeks Desa Tahun 2025. Kegiatan ini digelar di Banda Aceh pada Selasa, 18 November 2025, dan diikuti oleh perwakilan desa dengan status tertinggal, termasuk keuchik, sekretaris desa, dan operator gampong.
Tujuan utama kegiatan tiga hari ini adalah memastikan akurasi data yang akan menjadi dasar penentuan status perkembangan gampong di seluruh Aceh.
Meluruskan Kekeliruan Paradigma
Kepala DPMG Aceh, Dr. H. Iskandar, AP, S.Sos, M.Si, dalam sambutannya menekankan pentingnya Indeks Desa (ID). ID merupakan instrumen penting yang digunakan Pemerintah untuk mengukur tingkat kemajuan dan kemandirian desa secara komprehensif. Pengukuran ini didasarkan pada enam dimensi utama, yaitu layanan dasar, sosial, ekonomi, lingkungan, aksesibilitas, dan tata kelola pemerintahan desa.
“Indeks Desa merupakan instrumen penting dalam mengukur tingkat kemajuan dan kemandirian desa secara komprehensif dan menentukan arah pembangunan gampong. Melalui kegiatan ini, kami berharap seluruh peserta memahami tata cara penginputan data secara benar, sehingga hasil yang diperoleh dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Iskandar.
Iskandar secara khusus meluruskan pandangan yang keliru di sebagian masyarakat dan perangkat desa. Selama ini, banyak yang beranggapan bahwa status desa tertinggal akan lebih menguntungkan karena berpotensi mendapatkan anggaran dana desa yang lebih besar. Sebaliknya, mereka khawatir jika status desa meningkat, maka alokasi dana desa justru akan menurun.

Penghargaan Bagi Desa Berprestasi
Anggapan bahwa perangkat desa sengaja tidak meningkatkan status desa dengan cara tidak menginput data ID secara benar demi mendapatkan bantuan, adalah pemikiran yang salah.
Iskandar menegaskan, Pemerintah justru akan memberikan penghargaan (reward) kepada desa-desa yang berhasil meningkatkan statusnya menjadi maju dan mandiri. Penghargaan ini berupa penambahan alokasi anggaran dana desa yang bersumber dari APBN.
“Sebagian aparatur gampong kita tidak melakukan penginputan data Indeks Desa dengan benar dengan tujuan agar status gampong mereka tetap desa tertinggal sehingga mendapatkan banyak bantuan dan keuntungan lainnya, padahal itu pemikiran yang salah. Bahkan, pemerintah akan menambah alokasi dana bantuan bagi mereka yang berhasil meningkatkan status desa sebagai penghargaan (reward),” jelas Kadis DPMG.
Dengan adanya sosialisasi dan bimtek ini, DPMG Aceh berharap data Indeks Desa Tahun 2025 dapat tersusun lebih akurat, komprehensif, dan mencerminkan kondisi faktual. Data yang valid, mutakhir, dan terstandar ini penting agar kebijakan pembangunan dapat tepat sasaran, transparan, terukur, dan berkelanjutan, serta mematahkan mitos kerugian akibat peningkatan status desa.
Redaksi Desa Merdeka

















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.