Banda Aceh [DESA MERDEKA] – Satu unit traktor roda empat bantuan Kementerian Pertanian terparkir di sebuah pekarangan rumah di Gampong Bukit Pulo, Kecamatan Langsa Timur. Halamannya berpagar dan dilengkapi kamera pengintai. Rumah itu bukan milik dinas, bukan pula milik ketua kelompok tani. Itu adalah kediaman Armansyah, seorang Tenaga Ahli Anggota DPR RI.
Peristiwa per Oktober 2026 ini memantik diskursus yang jauh lebih dalam dari sekadar urusan logistik pertanian. Ia merekam benturan antara tertib administrasi negara dan realitas sosiologi politik gampong.
Secara legal-formal, Kementerian Pertanian menerapkan aturan yang sangat ketat melalui Permentan Nomor 02 Tahun 2026. Regulasi ini mewajibkan verifikasi digital berbasis dokumen Berita Acara Serah Terima Barang (BASTB) dan pemantauan koordinat posisi alat. Data resmi Dinas Pangan dan Pertanian Kota Langsa mencatat struktur kepengurusan Kelompok Tani Mandiri secara definitif: Syahrial sebagai Ketua, Yetty Marliani sebagai Sekretaris, dan Diah Wahyu Ningsih sebagai Bendahara. Nama Armansyah hanya tercantum sebagai anggota biasa di dalam dokumen kedinasan. Namun, dalam ruang publik, klaim yang muncul berbeda.
Armansyah menyatakan dirinya bertindak sebagai sekretaris kelompok tani. Ketidaksinkronan ini menyajikan data empiris tentang bagaimana status kedekatan dengan lingkaran kekuasaan mampu mengaburkan stratifikasi formal birokrasi di tingkat lokal.
Di tingkat akar rumput, hukum adat informal sering kali melompati aturan tertulis.
Struktur kuasa di dalam komunitas perdesaan bekerja melalui relasi patron-klien yang mengakar kuat. Ketika traktor tersebut dikritik karena berada di ranah privat, kepala desa (Keuchik) dan ketua kelompok tani segera memberikan konfirmasi bersama. Mereka menyatakan bahwa penempatan alat di pekarangan tersebut didasarkan pada kesepakatan internal demi faktor keamanan infrastruktur. Langkah pasang badan ini merefleksikan adanya rasa segan politik. Bantuan alat mesin pertanian (alsintan) ini diturunkan melalui mekanisme Pokok Pikiran (Pokir) H. Ilham Pangestu, anggota DPR RI Dapil Aceh II, yang merupakan atasan langsung dari Armansyah. Dalam kalkulasi sosiologis, elit desa memandang bantuan ini sebagai insentif politik yang dibawa oleh aktor tertentu, sehingga distribusi fisik dan pengelolaannya diserahkan kepada perwakilan sang patron di lapangan.
Negara mendesain regulasi dengan asumsi bahwa masyarakat bergerak secara impersonal dan legalistik.
Realitas di gampong menunjukkan hal sebaliknya. Aset publik bernilai tinggi diposisikan di bawah kendali aktor dengan kapital politik terbesar di wilayah tersebut. Praktik peminjaman traktor kepada pihak luar kelompok dengan sistem tarif operasional mempertegas zona abu-abu ini. Batasan antara fungsi sosial bantuan gratis dari APBN dan akumulasi kas lokal menjadi sangat bias.
Pengawasan formal dari lembaga kedinasan kerap kali kehilangan tajinya ketika berhadapan dengan tameng konsensus domestik desa. Selama struktur bantuan bertumpu pada jaring aspirasi politik sektoral, regulasi rigid di atas kertas akan selalu bernegosiasi dengan konfigurasi kekuasaan di atas tanah gampong.
Redaksi Desa Merdeka

















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.